Produk Hukum: Hasil


Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Selengkapnya


Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Selengkapnya


Tentang Tunjangan Bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 06 Desember 2024
Selengkapnya


Tentang Pengaturan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, Mekanisme Penyaluran dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2024
Selengkapnya


Tentang RKPKal Tahun 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2024
Selengkapnya


Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal TA 2023
Status : Berlaku, ditetapkan pada 15 Maret 2024
Selengkapnya


Tentang Pengaturan Calon KPM BLT-DD Tahun 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 16 Januari 2024
Selengkapnya


Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Argomulyo Tahun 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Selengkapnya


Tentang Pengelolaan Sampah
Status : Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2023
Selengkapnya


Tentang (RKPKal) Rencana Kegiatan Pemerintah Kalurahan Argomulyo Tahun 2024
Status : Dicabut
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 588
03 Januari 2025 Jam 08:56:40

Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 587
03 Januari 2025 Jam 08:36:31

Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Hibah Barang Berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 586
03 Januari 2025 Jam 09:29:05

Peresmian Pemberhentian Saudara Juminto Karena Meninggal Dunia Dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Dan Peresmian Pengangkatan Saudara Suratman Sebagai Pengganti Antar Waktu