Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO 4 TA 2019 TTG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MIHOL

Keyword :
Mihol ,Minuman Beralkohol,PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019

Pengaturan perizinan bagi perusahaan yang bertindak sebagai penjual langsung atau pengecer yang memperdagangkan minuman beralkohol, perlu disesuaikan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman

Oplosan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat.


Bapak/bu/saudara dapat memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah in melalui email hukum@bantulkab.go.id.

    Rancangan Produk Hukum Terbaru

    Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
    07 Agustus 2025 Jam 14:43:03

    Tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER

    Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
    07 Agustus 2025 Jam 14:40:59

    Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO 4 TA 2019 TTG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MIHOL

    Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025
    07 Agustus 2025 Jam 14:35:23

    Tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK BANTUL