TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO 4 TA 2019 TTG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MIHOL
Keyword :
Mihol ,Minuman Beralkohol,PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019
Pengaturan perizinan bagi perusahaan yang bertindak sebagai penjual langsung atau pengecer yang memperdagangkan minuman beralkohol, perlu disesuaikan dengan ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman
Oplosan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat.