Surat Edaran Nomor B/500.5.4/01057/DKP Tahun 2025

TENTANG GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN

Keyword :
GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN,GEMARI

Ditetapkan :
Bantul, 12 Agustus 2025

Dalam rangka meningkatkan konsumsi ikan di Kabupaten Bantul,  dihimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD/BUMKAL, Panewu, Lurah, Dukuh, Pimpinan/Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan/Ketua Komunitas, Pimpinan Hotel/Penginapan, Restoran, Catering, dan Pimpinan PT/CV/Swasta di Kabupaten Bantul untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Bantul dengan menyediakan/menyajikan hidangan lauk dan/atau kudapan berbahan dasar ikan pada menu rapat/pertemuan pada setiap hari Selasa dan Jumat.


    Surat Edaran Terbaru

    Surat Edaran Nomor B/500.5.4/01057/DKP Tahun 2025
    27 Agustus 2025 Jam 11:37:14

    Tentang GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN

    Surat Edaran Nomor B/100.3.4/05488/ORG Tahun 2025
    12 Agustus 2025 Jam 13:21:21

    Tentang PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BUPATI BANTUL NOMOR b1003409264org TANGGAL 16 DESEMBER 2024 TENTANG PELAKSANAAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025

    Surat Edaran Nomor T/700.1.2.1/05311/PPSDA Tahun 2025
    08 Agustus 2025 Jam 15:09:43

    Tentang PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP MODUSMODUS AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL