Surat Edaran Nomor B/500.5.4/01057/DKP Tahun 2025

TENTANG GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN

Keyword :
GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN,GEMARI

Ditetapkan :
Bantul, 12 Agustus 2025

Dalam rangka meningkatkan konsumsi ikan di Kabupaten Bantul,  dihimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD/BUMKAL, Panewu, Lurah, Dukuh, Pimpinan/Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan/Ketua Komunitas, Pimpinan Hotel/Penginapan, Restoran, Catering, dan Pimpinan PT/CV/Swasta di Kabupaten Bantul untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Bantul dengan menyediakan/menyajikan hidangan lauk dan/atau kudapan berbahan dasar ikan pada menu rapat/pertemuan pada setiap hari Selasa dan Jumat.


    Surat Edaran Terbaru

    Surat Edaran Nomor B/900.1.13.1/00155/BPKPAD TAHUN 2026 Tahun 2025
    12 Januari 2026 Jam 15:19:20

    Tentang BULAN PANUTAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN pbbp2

    Surat Edaran Nomor B/000.1.10/09624/SatpolPP Tahun 2025
    31 Desember 2025 Jam 13:23:48

    Tentang PELAKSANAAN PERAYAAN TAHUN BARU 2026

    Surat Edaran Nomor B/500.2.2/09538/DKUKMPP Tahun 2025
    31 Desember 2025 Jam 13:11:15

    Tentang Pendirian Toko Swalayan Berjejaring Dan Atau Waralaba Di Kabupaten Bantul