TENTANG GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN
Keyword :
GERAKAN MEMASYARAKATKAN MAKAN IKAN,GEMARI
Ditetapkan :
Bantul,
12 Agustus 2025
Dalam rangka meningkatkan konsumsi ikan di Kabupaten Bantul, dihimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala
Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD/BUMKAL, Panewu, Lurah, Dukuh, Pimpinan/Ketua
Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan/Ketua Komunitas, Pimpinan Hotel/Penginapan,
Restoran, Catering, dan Pimpinan PT/CV/Swasta di Kabupaten Bantul untuk berpartisipasi aktif
dalam Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Bantul dengan
menyediakan/menyajikan hidangan lauk dan/atau kudapan berbahan dasar ikan pada menu
rapat/pertemuan pada setiap hari Selasa dan Jumat.