Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 18 November 2022 menerima Kunjungan Kerja DPRD Mojokerto Jawa Timur. Rombongan Tetamu Kunjungan Kerja dari Mojokerto diterima di Ruang Rapat Bagian Organisasi & Tata Laksana Setda Kabupaten Bantul oleh Kepala Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., dengan didampingi oleh Sdr.DENNY ARDIYANSYAH PRIBADI,S.STP, dari Bagian Hukum Setda Bantul, Rombongan DPRD Kabupaten Mojokerto sebanyak 25 (dua puluh lima ) orang terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BapemPerda) serta Badan Kehormatan untuk Pembahasan Raperda APBD Mojokerto Tahun Anggaran 2023, yang dipimpin oleh Bp.H.KUSAIRIN dari BaPemPerda DPRD Mojokerto dan Bp.SUPRI YANTO,S.H., dari Badan Kehormatan DPRD Mojokerto serta didampingi oleh Unsur Sekretariat DPRD Mojokerto. Rombongan anggota DPRD Mojokerto saling bertukar pikiran mengenai bagaimana ikhwal mengenai Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bantul. Dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul bahwa dalam hal pengawasan terhadap produk hukum daerah di Kabupaten Bantul, menerapkan suatu TARGET atas suatu produk hukum, diberi target atas tenggat kapan harus selesai proses pembuatan, target kapan harus segera diundangkan untuk kemudian dilaksanakan. Dan prosedur berikutnya diserahkan kepada kewenangan Dewan. Dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2022, ke depannya proses produk hukum akan dipraktiskan dan akan lebih menargetkan kepada Peraturan Kepala Daerah (perkada). Dalam hal Perijinan, segala macam jenis perijinan dibuat dalam 1 (satu) buah peraturan daerah saja dan untuk kemudian dibuatkan perkada nya.