Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Senin 27 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan prosedur Perdamaian, di Mangunan, Dlingo.
Kegiatan
Sosialisasi Hukum di Mangunan, Dlingo, dibuka serta dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Turut memberi Kata Sambutan oleh Camat Dlingo - Bp.AGUS JAKA SUNARYA,S.E., serta Lurah Mangunan - Bp.ARIS PURWANTO serta Carik mangunan - Bp.DWI EKO SUSANTO sekaligus sebagai Pranatacara dalam acara tersebut. Adapun Narasumber/Pembicara pada kesempatan tersebut
antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bantul - Bp.HANUNG RAHARJO,S.T.; serta
dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO., juga dari Kejaksaaan Negeri Bantul - Bp.NURHADI YUTAMA,S.H.,M.H.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait.
Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif
atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative
Justice merupakan alternatif penyelesaian
perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana
diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam
keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya
pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian
hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan
adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam
perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara
anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme,
Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh BUPATI BANTUL saat peresmian RUMAH RESTORATIVE JUSTICE di Trirenggo pada tahun 2022 silam. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih berharap agar kehadiran rumah Restorative Justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindari adanya stigma negatif.