Berdasarkan Persetujuan Bersama antar Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, pada Jumat 19 Juli 2024, mengesahkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) antara lain yaitu 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2045.
Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, ditandatangani oleh BUPATI BANTUL serta disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantul, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul.
Turut serta menghadiri penandatangan & pengesahan raperda menjadi Peraturan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum.