Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 13 Desember 2024 menyelenggarakan kegiatan PEMBENTUKAN LEMBAGA KONSULTASI & BANTUAN HUKUM KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA ( LKBH-KORPRI ) bertempat di RM.Parangtritis Bantul. Pembentukan LEMBAGA KONSULTASI & BANTUAN HUKUM-KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) tersebut merupakan Tindak Lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah yang kemudian dikuatkan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bantul Nomor 158/236/XII/2024. Adapun tujuan dari Pembentukan LKBH-KORPRI Kabupaten Bantul adalah sebagai Sarana Konsultasi Hukum, Perlindungan Hukum & serta Pemberian Bantuan Hukum (advocasi) kepada seluruhanggota KORPRI dalam menjalankan Tugas Kedinasan sebagai Aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Pada kesempatan terebut, dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta Bp.HERMAWAN SETIAJI, SIP, MH, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul; serta Bp.SIGIT FAJAR ROHMAN,S.H., dari LKBH Projotamansari Bantul.
Serta dilanjutkan penandatanganan Fakta Integritas LKBH-KORPRI Kabupaten Bantul oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Bp.ISA BUDI HARTOMO,M.T., serta beberapa Pejabat lain dan juga Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul antara lain Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., dan Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., dan Unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul antara lain Sdri.Adik Miftakhur Rohmah,S.H. & Sdr.Denny Ardiansyah Pribadi,S.STP.