PUBLIC HEARING RAPERDA PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2025
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 24 Juli 2025 menyelenggarakan kegiatan Public Hearing/Jaring Aspirasi atas Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Tahun 2025 bertempat di Waroeng Omah Sawah, Miri, Sewon Bantul.
Pada kesempatan kali ini, Narasumber yaitu Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul - Bp.RUDY SUHARTA,S.IP.,MM. Serta Moderator Sdr.Denny Ardiansyah Pribadi,
S.ST., dan Sdri.Adik Miftakhur Rohmah,S.H.
Kegiatan penjaringan aspirasi dihadiri oleh para undangan dari pihak-pihak yang terkait dengan hal Pengelolaan Sampah antara lain dari Kalurahan, Kapanewon, pihak pengelola Bank Sampah, serta unsur-unsur masyarakat lainnya.
Penjaringan Aspirasi ini bertujuan untuk menampung dan menerima berbagai Saran, Masukan maupun Kritikdari para pihak terkait yang tentunya sangat diperlukan untuk menyempurnakan point-point penting dalam raperda Pengelolaan Sampah tersebut untuk tercapainya tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebersihan, ketertiban dan nilai-nilai dalam kemasyarakatan.