SOSIALISASI RAPERBUP PEMBEBASAN PAJAK OBJEK LAHAN PERTANIAN DAN PANGAN
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 1 Desember 2025 bertempat di Gedong Induk Komplek PARASAMYA Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Public Hearing/Penjaringan Aspirasi Masyarakat atas Rancangan Peraturan Bupati Bantul (raperbup) tentang Pembebasan PBB-P2 atas Objek Pajak Lahan Produksi Pangan & Ternak Berupa Lahan Pertanian Pangan Berielanjutan & Lahan Pertanian Basah.
Pada kesempatan tersebut, kegiatan dibuka serta diberi Kata Sambutan dari Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Turutserta mendampingi sebagai Narasumber antara lain Bp.Anggit Nur Hidayat,S.H.,M.AP. - Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapata dan Aset Daerah Kabupaten Bantul; Ibu Meikhati Kurnia Sari,STP.,
M.SC - Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kabupaten Bantul; serta Ibu ISTIRUL WIDILASTUTI, S.IP, MPA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh para Lurah serta Panewu atau yang mewakili.
Sosialisasi Raperbup ini bertujuan menjaring Aspirasi/Pendapat dariu pihak-pihak terkait serta juga aspirasi dari masyarakat khususnya yang terlibat langsung berkaitan dengan obyek raperbup. Di mana raperbup tersebut, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan pangan serta mengatur & melindungi Lahan Pertanian yang berkaitan dengan Ketersediaan pangan serta menjaga dari Alih Fungsi Lahan yang tidak terlindungi. (sourced by adik MF)