Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 25 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2021 tentang TATACARA PEMBERHENTIAN LURAH dengan bertempat di Mandala Sabha Madya Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul. Sosialisasi dibuka serta dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. selaku Moderator serta Sdr.ADIK MIFTACHUR ROKHMAH,S.H., selaku Notulen. Turut menghadiri adalah Lurah Sanden; Srandakan; Pandak dan Bantul, perwakilan Badan Musyawarah Kalurahan ( BAMUSKAL ) dari Sanden, Srandakan, Pamdak & Bantul serta perwakilan dari Kapanewon di Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut dipaparkan penjelasan mengenai mekanisme Pemberhentian Lurah baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, memang berakhir masa jabatan, mendapat vonis hukuman pidana atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. (AMR)