| Tentang | RETRIBUSI JASA UMUM |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 adalah regulasi yang mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi keuangan yang legal.
Peraturan ini menetapkan berbagai jenis Retribusi Jasa Umum yang mencakup layanan dasar dan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin utamanya meliputi:
Beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi dalam pelaksanaan retribusi ini diatur sebagai berikut:
Terdapat batasan dan sanksi tegas yang diatur untuk menjamin kepatuhan dan keadilan bagi masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.