Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 9

Tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 adalah regulasi yang mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kontribusi keuangan yang legal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan berbagai jenis Retribusi Jasa Umum yang mencakup layanan dasar dan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin utamanya meliputi:

  • Lingkup retribusi meliputi pelayanan kesehatan, persampahan, penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, hingga pengendalian menara telekomunikasi.
  • Objek retribusi adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  • Subjek retribusi adalah mereka yang menggunakan atau mendapatkan manfaat dari jasa pelayanan umum tersebut.
  • Besaran tarif ditentukan berdasarkan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi dalam pelaksanaan retribusi ini diatur sebagai berikut:

  1. Besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara tersebut.
  2. Peninjauan kembali tarif retribusi dilakukan paling lama 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Pemanfaatan hasil retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
  4. Besarnya retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dihitung berdasarkan rumus unit cost ditambah dengan jasa pelayanan.
  5. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan disetor ke Kas Daerah secara bruto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan sanksi tegas yang diatur untuk menjamin kepatuhan dan keadilan bagi masyarakat:

  • Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
  • Dilarang memungut retribusi pelayanan kesehatan kepada pasien tidak mampu atau miskin, di mana biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
  • Dikecualikan dari objek retribusi persampahan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan tempat sosial lainnya.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 3 kali jumlah retribusi terutang.
  • Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi melalui pejabat yang ditunjuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.