Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 9

Tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 merupakan regulasi daerah yang mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk sebagai langkah penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus utamanya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta meningkatkan peran aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kontribusi biaya atas jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai jenis pelayanan yang menjadi objek pungutan retribusi daerah. Secara garis besar, jenis-jenis retribusi tersebut meliputi:

  • Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan laboratorium pengawasan kualitas air.
  • Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah.
  • Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pencatatan perkawinan dan perceraian bagi WNI maupun WNA.
  • Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Pelayanan Pasar berupa penggunaan fasilitas kios, los, dan pelataran di pasar tradisional serta pasar hewan.
  • Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) baik berkala maupun numpang uji.
  • Penyediaan/Penyedotan Kakus serta Pengolahan Limbah Cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
  • Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait pengawasan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan standar perhitungan tarif dan prosedur pemungutan sebagai berikut:

  1. Prinsip Tarif: Penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  2. Rumus Tarif: Besaran retribusi dihitung berdasarkan unit cost ditambah dengan biaya jasa pelayanan.
  3. Masa Retribusi: Jangka waktu berlakunya retribusi bervariasi, misalnya untuk menara telekomunikasi berlaku selama 1 (satu) tahun, sedangkan retribusi pasar dihitung per bulan atau per hari tergantung jenis fasilitas.
  4. Mekanisme Pembayaran: Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan kupon, dan harus dilunasi sekaligus ke Kas Daerah.
  5. Peninjauan Kembali: Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus mengenai pengecualian, sanksi, dan tindakan penyidikan, yaitu:

  • Pengecualian Objek: Pelayanan kesehatan oleh BUMN/Swasta, kebersihan tempat ibadah dan jalan umum, serta pengujian kendaraan milik TNI/POLRI dibebaskan dari retribusi ini.
  • Sanksi Administrasi: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok retribusi yang terutang.
  • Sanksi Pidana: Pelanggaran yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
  • Ketentuan Khusus: Pasien tidak mampu atau miskin diberikan pembebasan biaya pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan syarat kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang sah.
  • Penyidikan: Pelanggaran atas peraturan ini dapat disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang mulai dari menerima laporan hingga menghentikan penyidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.