Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 9

Tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (**Perda**) ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah terkait pungutan jasa seiring berlakunya **Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengonsolidasikan berbagai jenis layanan publik ke dalam satu aturan guna meningkatkan efisiensi birokrasi, mengoptimalkan pelayanan pemerintah, serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam pembiayaan pembangunan di wilayah **Kabupaten Bantul**.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci sembilan jenis layanan yang menjadi objek pungutan daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, yaitu:

  • **Pelayanan Kesehatan** pada puskesmas dan laboratorium pengawasan kualitas air.
  • **Pelayanan Persampahan/Kebersihan** yang mencakup pengambilan, pengangkutan, hingga penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah.
  • **Penggantian Biaya Cetak** untuk dokumen kependudukan seperti kutipan akta perkawinan dan perceraian.
  • **Pelayanan Parkir** pada lokasi di tepi jalan umum yang telah ditetapkan.
  • **Pelayanan Pasar** yang meliputi penggunaan fasilitas kios, los, dan pelataran di pasar tradisional.
  • **Pengujian Kendaraan Bermotor** untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan.
  • **Penyediaan dan Penyedotan Kakus** yang dilakukan oleh perangkat daerah.
  • **Pengolahan Limbah Cair** untuk skala rumah tangga, perkantoran, maupun industri.
  • **Pengendalian Menara Telekomunikasi** dalam rangka pengawasan dan pemanfaatan ruang daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemungutan dan penetapan tarif didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus hasil analisis biaya satuan (*unit cost*) ditambah dengan biaya jasa pelayanan.
  2. Khusus untuk retribusi **Pengendalian Menara Telekomunikasi**, besaran tarif ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari Nilai Jual Objek Pajak (**NJOP**) Pajak Bumi dan Bangunan menara tersebut.
  3. Hasil penerimaan retribusi wajib disetor secara bruto ke **Kas Daerah** dan pemanfaatannya diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
  4. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan, pengecualian, dan sanksi tegas sebagai berikut:

  • **Pengecualian Layanan**: Pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu atau miskin menjadi tanggung jawab pemerintah, serta pembersihan tempat ibadah dan sarana sosial dibebaskan dari retribusi kebersihan.
  • **Sanksi Administrasi**: Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang.
  • **Larangan & Pidana**: Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal 3 kali jumlah retribusi terutang.
  • **Ketentuan Penyelidikan**: Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (**PPNS**) di lingkungan Pemerintah Daerah.
  • **Masa Kadaluwarsa**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.