| Tentang | RETRIBUSI JASA UMUM |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2011 merupakan regulasi daerah yang mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dibentuk sebagai langkah penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fokus utamanya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta meningkatkan peran aktif warga dalam pembangunan daerah melalui kontribusi biaya atas jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dokumen ini merinci berbagai jenis pelayanan yang menjadi objek pungutan retribusi daerah. Secara garis besar, jenis-jenis retribusi tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan standar perhitungan tarif dan prosedur pemungutan sebagai berikut:
Terdapat aturan khusus mengenai pengecualian, sanksi, dan tindakan penyidikan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.