| Tentang | RETRIBUSI JASA UMUM |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah (**Perda**) ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah terkait pungutan jasa seiring berlakunya **Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum yang mengonsolidasikan berbagai jenis layanan publik ke dalam satu aturan guna meningkatkan efisiensi birokrasi, mengoptimalkan pelayanan pemerintah, serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam pembiayaan pembangunan di wilayah **Kabupaten Bantul**.
Dokumen ini merinci sembilan jenis layanan yang menjadi objek pungutan daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, yaitu:
Pelaksanaan teknis pemungutan dan penetapan tarif didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan, pengecualian, dan sanksi tegas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.