| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | retibusi,jasa umum,retribusi jasa umum |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga atas aturan mengenai Retribusi Jasa Umum yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 serta melakukan pemutakhiran objek dan tarif pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor demi meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bantul.
Pemerintah Daerah memberikan pengecualian objek retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk:
Ketentuan Sanksi: Wajib retribusi yang tidak membayar kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan denda yang terkumpul akan masuk sebagai penerimaan negara.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.