Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 1

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Januari 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword retibusi,jasa umum,retribusi jasa umum

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga atas aturan mengenai Retribusi Jasa Umum yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 serta melakukan pemutakhiran objek dan tarif pada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor demi meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Perluasan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor yang kini mencakup kendaraan bermotor di air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Modernisasi sistem pengujian kendaraan dengan pengenalan penggunaan kartu pintar (smart card) sebagai pengganti atau pelengkap buku uji konvensional.
  • Penetapan formula baru perhitungan retribusi menara telekomunikasi yang berbasis pada biaya operasional pengendalian dan nilai teknis menara.
  • Perubahan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban pembayaran hingga merugikan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prinsip Penetapan Tarif: Biaya ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa (operasi, pemeliharaan, bunga, dan modal) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
  2. Pengendalian Menara: Tingkat penggunaan jasa diukur dari frekuensi pengawasan yang dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Biaya Operasional Menara: Biaya operasional pengawasan (BOPP) ditetapkan flat sebesar Rp900.000,00 per menara, yang kemudian dikalikan dengan variabel nilai menara (NMT) dan tingkat penggunaan jasa (TPJ).
  4. Variabel Nilai Menara: Penilaian didasarkan pada luasan ruang, ketinggian menara, jenis struktur, lokasi (permukiman atau non-permukiman), dan sifat pemanfaatan (mandiri atau bersama).
  5. Tarif Pengujian Kendaraan: Beberapa tarif teknis meliputi Mobil Penumpang Umum sebesar Rp36.000,00, penyediaan kartu pintar sebesar Rp35.000,00, dan biaya pendaftaran sebesar Rp3.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Daerah memberikan pengecualian objek retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk:

  • Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI.
  • Kendaraan bermotor baru selama 1 (satu) tahun sejak penerbitan STNK pertama kali.
  • Kendaraan yang rusak berat (dengan bukti surat keterangan berwenang), mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan palang merah.

Ketentuan Sanksi: Wajib retribusi yang tidak membayar kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan denda yang terkumpul akan masuk sebagai penerimaan negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.