| Tentang | RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM GLOBAL DETAIL Pada Musim Hujan Tahun 2011/2012 dan Musim Kemarau Tahun 2012 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 234 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2011/2012 dan Musim Kemarau 2012. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan, serta sebagai upaya teknis untuk memutuskan siklus Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di sektor pertanian wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan jadwal dan pembagian jenis tanaman pada lahan pertanian yang mencakup komoditas utama yaitu Padi, Polowijo, dan Tebu. Pengaturan dilakukan secara mendetail pada setiap Daerah Irigasi (DI) atau Bendung yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman hukum dan teknis bagi instansi terkait, kelompok tani, dan masyarakat dalam mengelola masa tanam agar selaras dengan ketersediaan sumber daya air daerah.
Pelaksanaan tata tanam dibagi dalam tiga tahapan masa tanam (MT) dengan target alokasi luas lahan secara global sebagai berikut:
Dalam rangka memutus siklus hama dan menjaga kualitas lahan, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.