Keputusan Bupati Tahun 2011 Nomor 234

Tentang RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM GLOBAL DETAIL Pada Musim Hujan Tahun 2011/2012 dan Musim Kemarau Tahun 2012
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2011 merupakan peraturan yang menetapkan Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Global Detail untuk periode Musim Hujan 2011/2012 dan Musim Kemarau 2012. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi, mendukung peningkatan produksi pangan, serta sebagai upaya teknis untuk memutuskan siklus Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) di sektor pertanian wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan jadwal dan pembagian jenis tanaman pada lahan pertanian yang mencakup komoditas utama yaitu Padi, Polowijo, dan Tebu. Pengaturan dilakukan secara mendetail pada setiap Daerah Irigasi (DI) atau Bendung yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman hukum dan teknis bagi instansi terkait, kelompok tani, dan masyarakat dalam mengelola masa tanam agar selaras dengan ketersediaan sumber daya air daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tata tanam dibagi dalam tiga tahapan masa tanam (MT) dengan target alokasi luas lahan secara global sebagai berikut:

  1. Total Luas Baku Lahan Kabupaten Bantul yang diatur adalah 15.392,09 Hektar;
  2. Target penanaman Padi pada Masa Tanam I mencapai 13.724,26 Hektar;
  3. Target penanaman Padi pada Masa Tanam II mencapai 12.429,94 Hektar;
  4. Target penanaman Polowijo pada Masa Tanam III mencapai 14.383,46 Hektar.
Penentuan awal masa tanam diatur secara spesifik per wilayah, di mana sebagian besar wilayah memulai masa tanam pada bulan Oktober 2011, November 2011, atau Desember 2011 sesuai dengan karakteristik sumber air masing-masing kecamatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka memutus siklus hama dan menjaga kualitas lahan, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  • Wajib adanya selang waktu selama 15 (lima belas) hari di mana petani dilarang melaksanakan penanaman padi maupun aktivitas pembenihannya (pewinihannya).
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak mulai dari Gubernur hingga tingkat Lurah Desa untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.