Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 16

Tentang PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola perizinan bagi penyedia jasa di sektor konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi serta Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjadi pedoman pembinaan agar mutu produk serta efisiensi pekerjaan konstruksi dapat tercapai secara optimal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci aspek-aspek krusial dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya:

  • Ruang lingkup jasa konstruksi mencakup layanan konsultansi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang berdomisili di Bantul wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • Pelaku usaha orang perseorangan wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dan mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Daftar.
  • Masa berlaku IUJK dan Kartu Tanda Daftar ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
  • Klasifikasi usaha dibagi menjadi bidang arsitektur, rekayasa (engineering), penataan ruang, bangunan gedung, sipil, serta instalasi mekanikal dan elektrikal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pada tertib administrasi dan kualifikasi teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kualifikasi usaha bagi BUJK dibedakan menjadi kualifikasi Besar, Menengah, dan Kecil.
  2. Bentuk usaha orang perseorangan hanya diperbolehkan melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya rendah.
  3. Pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusan pemberian izin paling lama 6 (enam) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Penyedia jasa wajib menyampaikan laporan akhir tahun yang meliputi nama paket pekerjaan, nilai paket, institusi pengguna jasa, dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
  5. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan minimal 1 (satu) kali dalam setahun kepada penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan tegas dan aturan peralihan untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha:

  • Penyedia jasa dilarang melakukan pekerjaan yang melanggar kriteria risiko, teknologi, atau biaya yang telah ditetapkan sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
  • Wajib memasang papan nama perusahaan pada kantor dengan ukuran minimal 40 cm x 80 cm yang mencantumkan nomor izin resmi.
  • Setiap perubahan data BUJK atau orang perseorangan wajib dilaporkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
  • Sanksi administratif atas pelanggaran dapat berupa peringatan tertulis (diberikan maksimal 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kerja), pembekuan izin, hingga pencabutan izin secara permanen.
  • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, IUJK yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, namun perpanjangannya harus mengikuti ketentuan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.