| Tentang | PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI DI KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola perizinan bagi penyedia jasa di sektor konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah sebagai peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya terkait Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi serta Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjadi pedoman pembinaan agar mutu produk serta efisiensi pekerjaan konstruksi dapat tercapai secara optimal.
Dokumen ini merinci aspek-aspek krusial dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya:
Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pada tertib administrasi dan kualifikasi teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini memuat batasan tegas dan aturan peralihan untuk menjamin kepatuhan para pelaku usaha:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Oktober 2011 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.