Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 11

Tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Nomor Lembaran Daerah (LD) 11
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 152
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2022
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di daerah. Peraturan ini hadir sebagai langkah sinkronisasi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan dengan mengedepankan prinsip yang cepat, mudah, terintegrasi, serta transparan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur transformasi penyelenggaraan perizinan yang kini beralih menggunakan sistem elektronik dan pendekatan berbasis risiko. Poin-poin teknis mendasar meliputi:

  • Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menentukan jenis legalitas berdasarkan tingkat potensi bahaya kegiatan usaha.
  • Penyelenggaraan perizinan dilakukan secara terpadu melalui Sistem OSS (Online Single Submission).
  • Cakupan sektor perizinan meliputi 12 bidang utama, termasuk pertanian, perindustrian, perdagangan, transportasi, kesehatan, hingga pariwisata.
  • Pelaksanaan pelayanan perizinan oleh pemerintah daerah ditegaskan tidak dipungut biaya kepada pelaku usaha.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan integrasi layanan dan efisiensi birokrasi melalui langkah-langkah pelaksanaan berikut:

  1. Pendelegasian Wewenang: Bupati mendelegasikan penyelenggaraan perizinan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  2. Klasifikasi Risiko: Tingkat risiko kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
  3. Metode Pelayanan: Disediakan fasilitas pelayanan secara mandiri, pelayanan berbantuan yang bersifat interaktif, serta pelayanan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.
  4. Kemudahan UMK: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan keistimewaan berupa kemudahan pengawasan dan pembebasan kewajiban laporan kegiatan penanaman modal khusus bagi usaha mikro.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan tegas dan aturan peralihan untuk menjamin kepatuhan hukum:

  • Setiap pelaku usaha dilarang beroperasi tanpa memiliki perizinan yang sah; pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga penutupan kegiatan usaha.
  • Semua perizinan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif sebelum Perda ini diundangkan dinyatakan tetap sah sampai masa berlakunya berakhir.
  • Jika Rencana Detail Tata Ruang belum ditetapkan, kesesuaian ruang akan didasarkan pada dokumen kajian rencana zonasi yang berlaku.
  • Segala bentuk pengawasan mengedepankan upaya pembinaan kepatuhan sebelum pengenaan sanksi administratif yang lebih berat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.