Peraturan Daerah Tahun 2012 Nomor 4

Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan landasan hukum di Kabupaten Bantul yang mengatur mengenai pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip good governance. Status peraturan ini menetapkan tata cara teknis bagi Lurah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun laporan periodik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumentasi hukum ini mengatur beberapa jenis laporan utama yang wajib disusun oleh perangkat desa, yaitu:

  • LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat.
  • LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) yang disampaikan oleh Lurah kepada BPD sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  • Informasi LPPD yang wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat desa melalui media resmi atau pertemuan warga.
  • Laporan Administrasi Keuangan BPD yang disampaikan kepada Lurah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelaporan mengikuti urutan dan jangka waktu sebagai berikut:

  1. LPPD Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Lurah berakhir.
  3. Evaluasi LKPJ oleh BPD harus diselesaikan melalui keputusan BPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan diterima.
  4. Penginformasian LPPD kepada masyarakat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun untuk menjamin hak atas keterbukaan informasi publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat konsekuensi hukum dan aturan peralihan bagi pejabat desa yang tidak memenuhi kewajibannya:

  • Bupati berwenang memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi jika Lurah tidak menyampaikan laporan tepat waktu.
  • BPD wajib memberikan teguran tertulis kepada Lurah jika terjadi kelalaian, dan jika teguran tidak diindahkan hingga 3 (tiga) kali, BPD berhak melaporkan hal tersebut kepada Bupati dan DPRD.
  • Apabila Lurah berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, kewajiban pelaporan dialihkan kepada pejabat pengganti atau pelaksana tugas berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYAWIDATI.

.