| Tentang | Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan landasan hukum di Kabupaten Bantul yang mengatur mengenai pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip good governance. Status peraturan ini menetapkan tata cara teknis bagi Lurah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun laporan periodik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat.
Dokumentasi hukum ini mengatur beberapa jenis laporan utama yang wajib disusun oleh perangkat desa, yaitu:
Pelaksanaan pelaporan mengikuti urutan dan jangka waktu sebagai berikut:
Terdapat konsekuensi hukum dan aturan peralihan bagi pejabat desa yang tidak memenuhi kewajibannya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2012 oleh Bupati Bantul, SRI SURYAWIDATI.
.