| Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 4 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 157 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t |
Peraturan Daerah ini merupakan peraturan pencabutan yang diterbitkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menghapus regulasi lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun status keistimewaan daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah pembatalan keberlakuan tiga regulasi daerah yang sebelumnya mengatur aspek fundamental tata kelola desa. Alasan utama pencabutan ini adalah ketidaksesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyesuaian ini penting untuk menyelaraskan nomenklatur dan prosedur pemerintahan kalurahan di wilayah Bantul.
Prioritas utama dari peraturan ini adalah pembersihan regulasi agar pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat bawah memiliki landasan hukum yang sah dan mutakhir. Adapun daftar peraturan yang secara resmi dicabut adalah:
Dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh pasal dan ketentuan dalam ketiga Peraturan Daerah tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, sehingga seluruh pedoman teknis mengenai perencanaan, kerja sama, dan pertanggungjawaban desa harus merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku secara nasional.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.