| Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 4 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 157 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t |
Peraturan Daerah ini merupakan sebuah peraturan pencabutan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dan memberikan kepastian hukum atas status serta tata kelola pemerintahan kalurahan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan bahwa beberapa peraturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan serta regulasi tingkat nasional yang lebih tinggi, sehingga perlu dihapuskan dari sistem hukum daerah.
Inti dari peraturan ini adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga landasan hukum lama yang sebelumnya mengatur tata kelola desa di Kabupaten Bantul, yaitu:
Fokus utama dari penerbitan peraturan ini adalah melakukan sinkronisasi hukum daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara teknis, langkah ini diambil karena aturan-aturan lama tersebut ditetapkan sebelum adanya perubahan fundamental pada kelembagaan kalurahan dan sistem pemerintahan desa secara nasional, sehingga diperlukan pembersihan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.