Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 4

Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t
Nomor Lembaran Daerah (LD) 4
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 157
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 t

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan sebuah peraturan pencabutan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum dan memberikan kepastian hukum atas status serta tata kelola pemerintahan kalurahan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan bahwa beberapa peraturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan serta regulasi tingkat nasional yang lebih tinggi, sehingga perlu dihapuskan dari sistem hukum daerah.

Poin-Poin Utama

Inti dari peraturan ini adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga landasan hukum lama yang sebelumnya mengatur tata kelola desa di Kabupaten Bantul, yaitu:

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 mengenai pedoman perencanaan pembangunan di tingkat desa.
  2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 mengenai pedoman kerja sama antar desa.
  3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penerbitan peraturan ini adalah melakukan sinkronisasi hukum daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara teknis, langkah ini diambil karena aturan-aturan lama tersebut ditetapkan sebelum adanya perubahan fundamental pada kelembagaan kalurahan dan sistem pemerintahan desa secara nasional, sehingga diperlukan pembersihan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala ketentuan yang termuat dalam ketiga Peraturan Daerah yang telah disebutkan di atas dinyatakan tidak berlaku secara hukum sejak peraturan pencabutan ini diundangkan.
  • Masyarakat dan aparatur pemerintah diperingatkan bahwa dasar hukum operasional untuk perencanaan, kerja sama, dan pertanggungjawaban desa kini harus merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi atau peraturan pengganti yang telah disesuaikan dengan status quo saat ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.