Peraturan Daerah Tahun 2013 Nomor 9

Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui sistem pembinaan, pengaturan, dan pengawasan yang lebih komprehensif. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai aspek teknis mengenai tata cara pemberian izin bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Ruang lingkup perizinan mencakup fasilitas medik seperti Rumah Sakit, Klinik, dan Klinik Dialisis, serta fasilitas penunjang seperti Apotek, Laboratorium Klinik, Optikal, hingga Unit Transfusi Darah. Selain itu, diatur pula mengenai legalitas bagi pengobat tradisional dan sertifikasi keamanan pangan. Instrumen hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan ini terdiri dari:

  • Izin untuk pendirian dan operasional fasilitas medik maupun penunjang.
  • Surat Tanda Daftar bagi para praktisi pengobatan tradisional (Battra).
  • Sertifikasi untuk menjamin standar sanitasi lingkungan dan laik sehat makanan/minuman.
  • Rekomendasi tertulis sebagai bukti kelayakan teknis sebelum izin diterbitkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah mengatur penyebaran fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan rasio kebutuhan masyarakat dan pemerataan pelayanan di setiap wilayah. Ketentuan mengenai masa berlaku dokumen perizinan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan umum berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama izin gangguan masih berlaku.
  2. Izin praktik tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan berlaku selama 5 tahun mengikuti masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR).
  3. Izin bagi usaha Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA) serta Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) berlaku untuk jangka waktu 3 tahun.
  4. Rekomendasi teknis dari dinas terkait berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  5. Pembangunan fisik rumah sakit hanya boleh dimulai setelah pemilik mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keselamatan pasien, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang harus ditaati, yaitu:

  • Dokter dan dokter gigi dilarang melakukan praktik lebih dari 3 tempat praktik.
  • Pengobat tradisional dilarang keras menggunakan peralatan kedokteran, alat penunjang diagnostik medis, serta dilarang memberikan obat keras, narkotika, maupun psikotropika.
  • Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mengalihkan tanggung jawab pelayanan kepada pihak lain atau mengubah kapasitas layanan tanpa izin tertulis dari Bupati.
  • Tenaga kesehatan dilarang menjalankan pekerjaan di luar batas kewenangannya, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa.
  • Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menyelenggarakan pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Oktober 2013 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.