| Tentang | PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui sistem pembinaan, pengaturan, dan pengawasan yang lebih komprehensif. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.
Dokumen ini merinci berbagai aspek teknis mengenai tata cara pemberian izin bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Ruang lingkup perizinan mencakup fasilitas medik seperti Rumah Sakit, Klinik, dan Klinik Dialisis, serta fasilitas penunjang seperti Apotek, Laboratorium Klinik, Optikal, hingga Unit Transfusi Darah. Selain itu, diatur pula mengenai legalitas bagi pengobat tradisional dan sertifikasi keamanan pangan. Instrumen hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan ini terdiri dari:
Pemerintah Daerah mengatur penyebaran fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan rasio kebutuhan masyarakat dan pemerataan pelayanan di setiap wilayah. Ketentuan mengenai masa berlaku dokumen perizinan ditetapkan sebagai berikut:
Untuk menjamin keselamatan pasien, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang harus ditaati, yaitu:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Oktober 2013 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.