Peraturan Daerah Tahun 2014 Nomor 4

Tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Januari 2014
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usaha pariwisata serta memberikan pedoman resmi dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sekaligus mencabut beberapa peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan industri pariwisata saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sebagai bukti resmi pendaftaran. Cakupan usaha pariwisata yang diatur meliputi:

  • Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, dan Jasa Transportasi Wisata.
  • Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, serta Penyediaan Akomodasi (seperti hotel, motel, dan vila).
  • Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, termasuk usaha SPA, Jasa Informasi Pariwisata, Konsultan Pariwisata, dan Wisata Tirta.
  • Ketentuan bentuk badan usaha, di mana beberapa jenis usaha tertentu seperti kawasan pariwisata dan hotel wajib berbentuk Badan Hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendaftaran usaha diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pendaftaran usaha pariwisata tidak dikenakan retribusi atau biaya pendaftaran.
  2. Proses pendaftaran melalui tahapan permohonan tertulis, pemeriksaan berkas (maksimal 7 hari kerja), pencantuman dalam daftar, hingga penerbitan TDUPar paling lambat 3 hari kerja setelah dinyatakan lengkap.
  3. Untuk usaha hiburan malam, karaoke, dan rumah bilyard, wajib menyertakan persetujuan tetangga dalam radius 100 meter yang diketahui oleh Ketua RT dan Dukuh setempat.
  4. Khusus arena permainan, radius persetujuan tetangga adalah 50 meter dari lokasi usaha.
  5. Jarak pendirian usaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, dan pusat kebugaran minimal berjarak 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, dan Rumah Sakit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang dilarang dan menjadi aturan khusus dalam peraturan ini adalah:

  • Pemilik TDUPar dilarang keras memindahtangankan dokumen tersebut kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.
  • Pengusaha dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari peruntukan TDUPar atau melanggar norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
  • Terdapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembekuan sementara, hingga pencabutan izin bagi yang melanggar kewajiban.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.
  • Usaha Mikro dan Kecil tidak diwajibkan mendaftar, namun tetap dapat mengajukan TDUPar jika menghendaki untuk kebutuhan kepastian usaha.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.