| Tentang | PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Januari 2014 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usaha pariwisata serta memberikan pedoman resmi dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan aturan baru yang ditetapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sekaligus mencabut beberapa peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan industri pariwisata saat ini.
Dokumen ini mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUPar) sebagai bukti resmi pendaftaran. Cakupan usaha pariwisata yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pendaftaran usaha diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Beberapa hal penting yang dilarang dan menjadi aturan khusus dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.