| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan perizinan agar tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta melakukan penyesuaian terhadap regulasi tingkat pusat yang lebih baru terkait franchise atau waralaba dan pendaftaran perusahaan secara simultan.
Peraturan ini mengatur pembaruan definisi dan prosedur teknis terkait izin usaha, di antaranya:
Dokumen ini menetapkan batasan nilai investasi dan prosedur pelaksanaan perizinan sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas dan sanksi bagi pelaku usaha untuk menjamin kepastian hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 September 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.