Peraturan Daerah Tahun 2014 Nomor 13

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan utama penetapan aturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan perizinan agar tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta melakukan penyesuaian terhadap regulasi tingkat pusat yang lebih baru terkait franchise atau waralaba dan pendaftaran perusahaan secara simultan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembaruan definisi dan prosedur teknis terkait izin usaha, di antaranya:

  • Pembaruan definisi operasional mengenai Badan, Industri, Perdagangan, serta intellectual property right atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  • Pengaturan klasifikasi izin industri berdasarkan nilai investasi perusahaan.
  • Ketentuan prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi berbagai bentuk badan usaha seperti PT, Koperasi, CV, hingga Perusahaan Perorangan.
  • Regulasi komprehensif mengenai Waralaba, mencakup prospektus penawaran, perjanjian tertulis, hingga pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan batasan nilai investasi dan prosedur pelaksanaan perizinan sebagai berikut:

  1. Tanda Daftar Industri (TDI) diwajibkan bagi investasi bernilai di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00.
  2. Izin Usaha Industri (IUI) diwajibkan bagi investasi di atas Rp 500.000.000,00 hingga maksimal Rp 10.000.000.000,00.
  3. Perusahaan Industri diizinkan menambah kapasitas produksi maksimal 30% tanpa Izin Perluasan Industri (IPI) selama industrinya bersifat terbuka.
  4. Penerbitan STPW wajib diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
  5. Pemilik STPW wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan sanksi bagi pelaku usaha untuk menjamin kepastian hukum:

  • Larangan Penunjukan Baru: Pemberi waralaba dilarang menunjuk penerima waralaba baru di wilayah yang sama jika terjadi pemutusan perjanjian sepihak sebelum tercapai kesepakatan clean break atau putusan pengadilan yang tetap.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran kewajiban izin dikenakan sanksi bertahap berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali), pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
  • Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
  • Penyidikan: Pelaksanaan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 September 2014 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.