Ringkasan Umum
Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen ini ditetapkan sebagai regulasi baru yang bertujuan untuk membina, mengatur, dan menyelenggarakan sistem transportasi daerah agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan lama yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perparkiran resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Poin-Poin Utama
- Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun dengan evaluasi berkala setiap 5 tahun.
- Pembagian Kelas Jalan (Kelas I, II, III, dan Kelas Khusus) didasarkan pada fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung muatan sumbu, serta dimensi kendaraan bermotor.
- Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C yang melayani angkutan perkotaan atau perdesaan menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah.
- Penyediaan Fasilitas Parkir Umum dapat dilakukan di dalam ruang milik jalan (on street parking) maupun di luar ruang milik jalan (off street parking) oleh pemerintah, perseorangan, atau badan hukum.
- Penyelenggara parkir wajib memiliki izin resmi dan bertanggung jawab atas keamanan kendaraan serta wajib memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Penetapan batas kecepatan tertinggi kendaraan ditentukan berdasarkan kategori kawasan permukiman, kawasan perkotaan, dan jalan antarkota demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
- Pembangunan terminal harus memenuhi persyaratan teknis seperti rancang bangun, analisis dampak lalu lintas (andalalin), serta analisis mengenai dampak lingkungan.
- Penyediaan fasilitas pendukung wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan perparkiran diatur dengan proporsi pembagian sebagai berikut:
- Sebesar 60% digunakan untuk biaya operasional pelayanan perparkiran.
- Sebesar 40% digunakan untuk biaya pengawasan dan pengendalian perparkiran.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang keras melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi atau perusakan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan fasilitas pejalan kaki.
- Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis atau stiker langganan sebagai bukti pembayaran yang sah bagi pengguna jasa.
- Pelanggaran yang menyebabkan gangguan fungsi fasilitas jalan diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
- Tindakan merusak fasilitas lalu lintas sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,00.
- Wewenang penyidikan atas pelanggaran peraturan ini dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara RI atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.