Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 7

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) 7
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 149
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (695 kali diunduh)
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dokumen hukum ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap regulasi lama agar selaras dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan nasional terbaru, termasuk dampak dari Omnibus Law serta peraturan teknis di bidang perhubungan demi mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan definisi teknis operasional seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Sistem Informasi LLAJ.
  • Pengelompokan Kelas Jalan yang baru berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, serta daya dukung jalan terhadap muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan.
  • Pengaturan detail mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang mencakup perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, hingga pengawasan.
  • Penataan sistem Angkutan Pedesaan sebagai layanan angkutan orang dalam trayek yang memiliki rute tetap, teratur, dan terjadwal di wilayah pedesaan.
  • Implementasi sistem informasi manajemen terminal dan fasilitas parkir yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pembagian spesifikasi kendaraan berdasarkan kelas jalan: Jalan Kelas I (lebar maks. 2.550 mm, panjang maks. 18.000 mm, MST 10 ton), Jalan Kelas II (lebar maks. 2.550 mm, panjang maks. 12.000 mm, MST 8 ton), dan Jalan Kelas III (lebar maks. 2.200 mm, panjang maks. 9.000 mm, MST 8 ton).
  2. Pihak pengembang pusat kegiatan atau infrastruktur wajib menyusun dokumen Andalalin sebagai syarat dikeluarkannya perizinan lokasi site plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Pengelola terminal wajib mengalokasikan ruang usaha minimal 30% untuk usaha mikro dan kecil, di mana minimal 50% dari alokasi tersebut diperuntukkan bagi warga asli daerah.
  4. Prioritas manajemen lalu lintas diberikan pada pengembangan angkutan massal, fasilitas pejalan kaki, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  5. Penyelenggaraan fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk pemberian tanda bukti parkir dan jaminan keamanan kendaraan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pengembang dilarang melanjutkan pembangunan tanpa memiliki rekomendasi Andalalin atau melanggar pernyataan kesanggupan pengelolaan dampak lalu lintas.
  • Operator kendaraan bermotor umum dilarang memberangkatkan penumpang dari terminal yang tidak sesuai dengan kartu pengawasan.
  • Penyelenggara parkir dilarang memungut biaya kepada pengguna jasa apabila area parkir sudah penuh dan pengguna tidak mendapatkan tempat parkir.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan teknis manajemen lalu lintas dan sanksi administratif tertentu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.