Peraturan Daerah Tahun 2015 Nomor 20

Tentang PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Media Informasi, Reklame, Penyelenggaraan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur, menata, dan mengendalikan penyelenggaraan reklame dan media informasi di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap media informasi luar ruang memenuhi aspek etika, estetika, keamanan, dan keselarasan dengan lingkungan. Peraturan ini mencakup standarisasi teknis mulai dari proses perizinan, tata letak, hingga pengawasan dan sanksi bagi penyelenggara periklanan di daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mendefinisikan perbedaan antara reklame yang bersifat komersial dan media informasi yang bersifat non-komersial. Terdapat pembagian zona wilayah pemasangan untuk menjaga tata ruang kota, yaitu:

  • Zona Khusus: Merupakan kawasan bebas reklame yang meliputi jalan protokol, kawasan sekolah, tempat ibadah, dan sarana kesehatan.
  • Zona Kendali Ketat: Kawasan yang diperbolehkan dengan pengawasan ketat dan pertimbangan khusus terhadap kawasan cagar budaya.
  • Zona Kendali Sedang: Kawasan di luar zona khusus dan ketat yang diatur secara umum.

Selain itu, peraturan ini mengklasifikasikan 11 jenis reklame, di antaranya adalah billboard, videotron/megatron, reklame kain (spanduk/rontek), reklame melekat (stiker), hingga reklame berjalan pada kendaraan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan standar teknis yang ketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan ketahanan bangunan reklame, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Reklame yang dipasang di atas ruang manfaat jalan wajib diletakkan pada ketinggian minimal 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
  2. Konstruksi reklame harus menggunakan bahan tahan lama (tahan karat) dengan rangka utama berupa baja atau beton yang sesuai dengan standar konstruksi Indonesia.
  3. Penyelenggara wajib menyetorkan Jaminan Biaya Pembongkaran ke kas daerah sebagai jaminan jika penyelenggara tidak membongkar reklame setelah masa izin berakhir.
  4. Proses penerbitan izin dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi secara lengkap.
  5. Jarak antar titik reklame jenis billboard atau megatron di luar persimpangan jalan minimal berjarak 50 (lima puluh) meter.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan krusial yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial:

  • Larangan Lokasi: Reklame dilarang dipasang pada trotoar, median jalan, jembatan yang membahayakan, pohon, tiang listrik/telepon, lampu penerangan jalan, serta rambu lalu lintas.
  • Larangan Konten Sensitif: Reklame produk rokok, alat kontrasepsi, dan minuman beralkohol dilarang keras dipasang dalam radius 200 (dua ratus) meter dari area sekolah dan tempat ibadah.
  • Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap lokasi pemasangan dan izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,-.
  • Ketentuan Peralihan: Izin yang telah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.