| Tentang | PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Media Informasi, Reklame, Penyelenggaraan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 diterbitkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur, menata, dan mengendalikan penyelenggaraan reklame dan media informasi di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap media informasi luar ruang memenuhi aspek etika, estetika, keamanan, dan keselarasan dengan lingkungan. Peraturan ini mencakup standarisasi teknis mulai dari proses perizinan, tata letak, hingga pengawasan dan sanksi bagi penyelenggara periklanan di daerah.
Dokumen ini mendefinisikan perbedaan antara reklame yang bersifat komersial dan media informasi yang bersifat non-komersial. Terdapat pembagian zona wilayah pemasangan untuk menjaga tata ruang kota, yaitu:
Selain itu, peraturan ini mengklasifikasikan 11 jenis reklame, di antaranya adalah billboard, videotron/megatron, reklame kain (spanduk/rontek), reklame melekat (stiker), hingga reklame berjalan pada kendaraan.
Pemerintah daerah menetapkan standar teknis yang ketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan ketahanan bangunan reklame, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan krusial yang harus dipatuhi untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.
.