| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan reklame guna mengoptimalkan pelayanan publik dan menjaga citra estetika wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi dan persyaratan administratif bagi penyelenggara iklan, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis peraturan ini difokuskan pada penataan ruang dan kepatuhan administratif melalui langkah-langkah berikut:
Pemerintah Daerah menerapkan pembatasan ketat untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan etika publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.