Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 10

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan reklame dan media informasi. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan reklame guna mengoptimalkan pelayanan publik dan menjaga citra estetika wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi dan persyaratan administratif bagi penyelenggara iklan, yang meliputi:

  • Pembedaan antara Reklame yang bersifat komersial dan Media Informasi yang bersifat non-komersial.
  • Pengelompokan jenis reklame yang mencakup media tetap seperti billboard, videotron, reklame kain (spanduk/umbul-umbul), hingga reklame berjalan dan suara.
  • Kewajiban kepemilikan Izin Penyelenggaraan Reklame bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan promosi.
  • Kewajiban pemasangan tanda bukti izin berupa stiker atau media elektronik pada fisik reklame sebagai alat pengawasan bagi petugas lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini difokuskan pada penataan ruang dan kepatuhan administratif melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pembagian wilayah ke dalam 3 (tiga) zona tata letak, yakni Zona Khusus yang bebas reklame (kecuali media informasi pada tempat usaha), Zona Kendali Ketat yang memperhatikan kawasan cagar budaya, dan Zona Kendali Sedang.
  2. Proses penerbitan izin diprioritaskan selesai dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) hari kerja setelah berkas pemohon dinyatakan lengkap.
  3. Penyelenggara wajib menyediakan Jaminan Biaya Pembongkaran berupa uang titipan yang disetor ke bank untuk menjamin pembersihan alat peraga setelah masa berlaku izin habis.
  4. Pembentukan Tim Koordinasi lintas sektor (Pendapatan Daerah, Perizinan, Pekerjaan Umum, Kominfo, Ketertiban Umum, dan Tata Ruang) untuk mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Daerah menerapkan pembatasan ketat untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan etika publik:

  • Pelarangan pemasangan reklame di lokasi fasilitas publik seperti trotoar, median jalan, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, pohon, serta alat pengatur isyarat lalu lintas.
  • Iklan produk rokok dan alat kontrasepsi dilarang keras berada di area sekolah dan tempat ibadah dalam radius minimal 200 meter dari bangunan terluar.
  • Larangan mutlak bagi segala bentuk reklame yang mempromosikan minuman beralkohol.
  • Reklame rokok dilarang memiliki luas bidang lebih dari 72 meter persegi, dilarang melintang di atas jalan, dan dilarang dipasang di jalan protokol.
  • Pelanggaran ketentuan dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, serta ancaman pidana denda maksimal Rp 50.000.000,- atau kurungan maksimal 3 bulan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.