Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 10

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pengawasan dalam penataan reklame guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus menjaga estetika lingkungan dan ketertiban ruang publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Definisi Reklame dipertegas sebagai media komersial untuk memperkenalkan barang atau jasa, sedangkan Media Informasi adalah media non-komersial.
  • Ruang lingkup penyelenggaraan meliputi perencanaan, perizinan, penataan, hingga pengawasan dan pengendalian teknis di lapangan.
  • Klasifikasi media mencakup berbagai bentuk seperti billboard, videotron, reklame kain (spanduk/umbul-umbul), stiker, selebaran, hingga media berjalan (kendaraan).
  • Pembagian tata letak reklame dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori zona wilayah:
    1. Zona Khusus: Kawasan yang bebas dari reklame, meliputi jalan protokol, area sekolah, tempat ibadah, dan sarana kesehatan.
    2. Zona Kendali Ketat: Kawasan yang diperbolehkan dengan pengawasan ketat, khususnya pada area cagar budaya.
    3. Zona Kendali Sedang: Wilayah di luar zona khusus dan zona kendali ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Izin Penyelenggaraan wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan hukum, yang dikeluarkan oleh dinas perizinan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berkas lengkap.
  2. Penyelenggara wajib menyetorkan Jaminan Biaya Pembongkaran sebagai uang titipan di bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai asuransi jika reklame tidak dibongkar tepat waktu.
  3. Pengecualian jaminan biaya pembongkaran diberikan untuk reklame suara, film/slide, reklame berjalan, dan alat peraga kampanye pemilihan umum.
  4. Pemasangan tanda izin berupa stiker atau kode digital pada papan reklame bersifat wajib sebagai bukti legalitas pemasangan.
  5. Koordinasi pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah bidang pendapatan daerah melalui Tim Koordinasi yang melibatkan unsur tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang memasang reklame di fasilitas publik tertentu seperti trotoar, devider/median jalan, jembatan, tiang listrik, pohon, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  • Reklame produk rokok dan alat kontrasepsi dilarang keras berada dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah.
  • Penyelenggaraan reklame minuman beralkohol dilarang sepenuhnya di seluruh wilayah daerah.
  • Pelanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga pembongkaran paksa, serta sanksi pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Jaminan biaya pembongkaran tidak dapat diambil kembali jika penyelenggara tidak melakukan pembongkaran sendiri dalam waktu 3x24 jam setelah masa izin berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.