Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 25

Tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tenaga Ahli Bupati, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli Bupati. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan bantuan profesional guna melancarkan pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Status peraturan ini merupakan pedoman formal yang mengatur kriteria, tugas, hak, serta kewajiban bagi tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tenaga Ahli Bupati didefinisikan sebagai tenaga yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan daerah. Terdapat sembilan bidang keahlian yang diatur, yaitu:

  • Bidang Kemasyarakatan dan Pemerintahan.
  • Bidang Perekonomian Daerah serta Keuangan dan Aset Daerah.
  • Bidang Hukum dan Sumber Daya Manusia.
  • Bidang Kebijakan Publik, Kelembagaan, serta Ketenteraman dan Ketertiban.

Tugas utama mereka meliputi pemberian saran, masukan, pertimbangan, telaahan, serta rekomendasi pemecahan masalah secara konseptual sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan dan pembiayaan tenaga ahli diatur secara sistematis melalui urutan berikut:

  1. Seleksi tenaga ahli wajib melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tenaga ahli harus memenuhi syarat usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan pendidikan minimal Diploma III atau memiliki pengalaman khusus yang setara.
  3. Masa jabatan tenaga ahli paling lama adalah 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
  4. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan Standar Harga Barang dan Jasa yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah.
  5. Segala biaya yang timbul, termasuk biaya operasional, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  6. Tenaga ahli bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Wakil Bupati, dan dalam mengakses data dari SKPD atau BUMD harus diketahui oleh pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Tenaga ahli dilarang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali bagi mereka yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi.
  • Tenaga ahli yang berhenti atau diberhentikan tidak berhak mendapatkan hak pensiun.
  • Wajib menjaga rahasia jabatan serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tenaga ahli dapat diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat, tidak menunjukkan kecakapan dalam tugas, atau atas dasar kebutuhan organisasi (tidak diperlukan lagi).
  • Pada masa transisi tahun anggaran 2016, pemberian honorarium dianggarkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelum dialihkan ke SKPD terkait pada tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.