| Tentang | PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tenaga Ahli Bupati, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pedoman |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Ahli Bupati. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan bantuan profesional guna melancarkan pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Status peraturan ini merupakan pedoman formal yang mengatur kriteria, tugas, hak, serta kewajiban bagi tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tenaga Ahli Bupati didefinisikan sebagai tenaga yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan daerah. Terdapat sembilan bidang keahlian yang diatur, yaitu:
Tugas utama mereka meliputi pemberian saran, masukan, pertimbangan, telaahan, serta rekomendasi pemecahan masalah secara konseptual sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
Prosedur pelaksanaan dan pembiayaan tenaga ahli diatur secara sistematis melalui urutan berikut:
Peraturan ini memuat beberapa batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.