| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2022
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati. Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan cakupan bidang tugas keahlian guna membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan terkini.
Dokumen ini mengatur penyesuaian klasifikasi bidang keahlian yang dibutuhkan untuk posisi Tenaga Ahli Bupati. Terdapat 10 bidang keahlian yang ditetapkan, yaitu:
Tugas pokok dari Tenaga Ahli Bupati adalah memberikan saran, masukan, pertimbangan, serta telaahan dan rekomendasi dalam perumusan kebijakan secara konseptual di bidang masing-masing. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Tenaga Ahli Bupati dinyatakan berhenti atau dapat diberhentikan apabila memenuhi kondisi berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.