Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 5

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2022
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI BUPATI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati. Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan cakupan bidang tugas keahlian guna membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyesuaian klasifikasi bidang keahlian yang dibutuhkan untuk posisi Tenaga Ahli Bupati. Terdapat 10 bidang keahlian yang ditetapkan, yaitu:

  1. Bidang Kemasyarakatan.
  2. Bidang Pemerintahan.
  3. Bidang Perekonomian Daerah.
  4. Bidang Keuangan dan Aset Daerah.
  5. Bidang Hukum.
  6. Bidang Sumber Daya Manusia.
  7. Bidang Kebijakan Publik.
  8. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
  9. Bidang Ketenteraman dan Ketertiban.
  10. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas pokok dari Tenaga Ahli Bupati adalah memberikan saran, masukan, pertimbangan, serta telaahan dan rekomendasi dalam perumusan kebijakan secara konseptual di bidang masing-masing. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya meliputi:

  1. Masa jabatan ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
  2. Pembiayaan honorarium dianggarkan melalui program kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang membidangi urusan tersebut.
  3. Penempatan tenaga ahli pada SKPD tertentu harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Tenaga Ahli Bupati dinyatakan berhenti atau dapat diberhentikan apabila memenuhi kondisi berikut:

  • Meninggal dunia atau mengundurkan diri secara sukarela.
  • Masa jabatan telah berakhir dan tidak dilakukan pengangkatan kembali untuk periode berikutnya.
  • Keahlian yang bersangkutan dinilai tidak diperlukan lagi oleh Bupati.
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan administratif atau melanggar kewajiban yang telah ditetapkan.
  • Tidak mampu melaksanakan tugas atau tidak menunjukkan kecakapan dalam bekerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.