| Tentang | BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lurag Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Administrasi, Bentuk Formulir |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk mengatur Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar bagi panitia agar terdapat keseragaman dokumen dalam setiap tahapan pemilihan. Status peraturan ini adalah sebagai instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah terkait tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.
Dokumen ini merinci secara sistematis berbagai jenis formulir administrasi yang diperlukan selama proses pemilihan, antara lain:
Peraturan ini menekankan pada akurasi pendataan pemilih dan validitas hasil suara melalui prosedur teknis sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan larangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.