| Tentang | BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Lurag Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Administrasi, Bentuk Formulir |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan standar baku Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013, guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola dan nomenklatur pemerintahan desa yang terbaru.
Peraturan ini mengatur secara rinci berbagai instrumen administrasi yang wajib digunakan oleh Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ruang lingkup formulir yang diatur mencakup:
Pelaksanaan pemilihan memprioritaskan akurasi data pemilih dan transparansi proses melalui langkah-langkah teknis berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan administrasi pemilihan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.