Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 39

Tentang BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lurag Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Administrasi, Bentuk Formulir

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan sebagai pedoman teknis untuk melaksanakan ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk memberikan standarisasi dokumen administrasi guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam proses demokrasi tingkat desa. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai berbagai jenis instrumen administratif yang diperlukan dalam tahapan pemilihan, yang meliputi:

  • Standarisasi Formulir Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  • Penggunaan Formulir Berita Acara (process-verbal) untuk setiap tahapan krusial, seperti penjaringan bakal calon dan penghitungan suara.
  • Penyediaan model cap atau stempel resmi bagi Panitia Pemilihan.
  • Format baku Surat Suara dan dokumen kelengkapan untuk pengambilan sumpah dan janji jabatan Lurah Desa.
  • Ketentuan bahwa jika terdapat kebutuhan administrasi yang belum diatur dalam lampiran, Panitia Pemilihan Tingkat Desa diperbolehkan menetapkan bentuk formulir tersendiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis dalam pemilihan diatur sebagai berikut:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan di desa.
  2. Penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemberian kesempatan bagi usul penyempurnaan, hingga penetapan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  3. Proses penjaringan bakal calon dengan ketentuan jumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
  4. Penyiapan logistik di TPS (Tempat Pemungutan Suara) oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
  5. Pelaksanaan Kampanye sebagai sarana calon untuk menyampaikan visi dan misi guna mendapatkan dukungan masyarakat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Adanya prosedur khusus jika calon tidak dapat melanjutkan proses pemilihan namun surat suara telah terlanjur dicetak, yaitu dengan pemberian tanda "Tidak Dapat Dipilih" pada kolom foto calon tersebut.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat penetapan keputusan dalam rangka pemilihan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Jika dalam masa penjaringan bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari kerja.
  • Penyelesaian sengketa atau keberatan terhadap calon harus dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.