Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 39

Tentang BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lurag Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Administrasi, Bentuk Formulir

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan standar baku Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013, guna menyesuaikan dengan dinamika tata kelola dan nomenklatur pemerintahan desa yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara rinci berbagai instrumen administrasi yang wajib digunakan oleh Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ruang lingkup formulir yang diatur mencakup:

  • Formulir keputusan untuk pembentukan panitia desa, penetapan tata tertib pemilihan, hingga penetapan calon terpilih.
  • Berita acara untuk setiap tahapan krusial, mulai dari hasil penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, hingga hasil pemungutan suara.
  • Model cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa agar dokumen memiliki keabsahan hukum.
  • Surat suara dan surat undangan bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Dokumen kelengkapan pengambilan sumpah dan janji jabatan bagi Lurah Desa terpilih.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemilihan memprioritaskan akurasi data pemilih dan transparansi proses melalui langkah-langkah teknis berikut:

  1. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya.
  2. Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan untuk mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar dalam DPS melalui usulan pemilih yang bersangkutan.
  3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan jumlah pemilih dan identitas pemilih yang sah.
  4. Pengundian nomor urut calon secara terbuka yang dihadiri oleh panitia, saksi, dan para calon atau kuasanya.
  5. Standarisasi logistik, seperti penggunaan kertas ukuran setengah folio untuk surat undangan dan ukuran kwarto untuk surat suara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan administrasi pemilihan ini, yaitu:

  • Jika terdapat kebutuhan administrasi yang belum diatur dalam lampiran, Panitia Pemilihan Tingkat Desa diperbolehkan menetapkan bentuk formulir tersendiri untuk menjamin kelancaran proses.
  • Apabila terdapat calon yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses pemilihan namun surat suara sudah terlanjur dicetak, maka kolom foto calon tersebut wajib diberi tanda bertuliskan "TIDAK DAPAT DIPILIH".
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan dalam rangka pemilihan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.