Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 39

Tentang BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Lurag Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Administrasi, Bentuk Formulir

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan untuk mengatur Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman standar bagi panitia agar terdapat keseragaman dokumen dalam setiap tahapan pemilihan. Status peraturan ini adalah sebagai instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah terkait tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci secara sistematis berbagai jenis formulir administrasi yang diperlukan selama proses pemilihan, antara lain:

  • Formulir Keputusan yang mencakup pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, penetapan tata tertib, hingga penetapan calon terpilih.
  • Formulir Berita Acara untuk mencatat setiap tahapan krusial seperti penjaringan bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, dan pengundian nomor urut.
  • Instrumen Pemungutan Suara yang mengatur format surat undangan pemilih, model stempel panitia, hingga desain visual Surat Suara.
  • Dokumen Pelantikan yang berisi naskah pendahuluan sumpah, kata-kata sumpah/janji, serta format tata tempat pengambilan sumpah jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada akurasi pendataan pemilih dan validitas hasil suara melalui prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didasarkan pada pemutakhiran data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir.
  2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar penentuan jumlah surat suara dan identitas pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Proses penjaringan bakal calon minimal 2 (dua) orang dan maksimal 5 (lima) orang sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Penggunaan surat suara yang wajib mencantumkan pas foto dan tanda gambar calon untuk memudahkan pemilih.
  5. Segala pembiayaan administrasi pemilihan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan larangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini adalah:

  • Panitia Pemilihan Tingkat Desa dilarang menggunakan format administrasi yang tidak standar, namun diberikan fleksibilitas untuk menetapkan formulir tersendiri jika terdapat kebutuhan mendesak yang belum diatur dalam lampiran peraturan ini.
  • Bagi calon yang tidak dapat melanjutkan proses pemilihan namun surat suara sudah terlanjur dicetak, maka kolom foto calon tersebut harus diberi tanda "Tidak Dapat Dipilih".
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.