| Tentang | RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Umum, modal, penanaman modal, kabupaten |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh upaya sektor terkait guna meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Bantul melalui penetapan fokus prioritas serta koordinasi promosi yang terpadu.
Dokumen ini menetapkan struktur RUPMK yang mencakup visi, misi, dan elemen utama dalam kebijakan penanaman modal. Pelaksanaan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga tahap peta panduan (roadmap) sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan enam sektor prioritas pengembangan penanaman modal yang meliputi sektor pangan, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, serta ekonomi kreatif. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis penting:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatasan bidang usaha guna melindungi kepentingan publik. Pengaturan bidang usaha dibagi menjadi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.
.