| Tentang | RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Umum, modal, penanaman modal, kabupaten |
Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat dari peraturan tingkat provinsi guna menyusun dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinergikan seluruh upaya sektor terkait dalam meningkatkan iklim investasi serta menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun kebijakan operasional di bidang investasi di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur struktur dan arah kebijakan penanaman modal yang mencakup 7 elemen utama, yaitu:
Pelaksanaan RUPMK Bantul dibagi ke dalam tiga fase strategis sebagai berikut:
Terdapat 6 sektor prioritas yang ditetapkan, yaitu: pangan, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, serta ekonomi kreatif. Penentuan lokasi investasi diarahkan pada wilayah yang memiliki persentase penduduk miskin terbesar guna mendorong pemerataan ekonomi. Evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi minimal 1 kali setiap 2 tahun.
Dalam pengelolaan investasi, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan aturan mengenai bidang usaha:
Penetapan: 05 Maret 2015. Bupati Bantul: Sri Surya Widati.
.