Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 14

Tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Umum, modal, penanaman modal, kabupaten

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh upaya sektor terkait guna meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Bantul melalui penetapan fokus prioritas serta koordinasi promosi yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur RUPMK yang mencakup visi, misi, dan elemen utama dalam kebijakan penanaman modal. Pelaksanaan kebijakan tersebut dibagi ke dalam tiga tahap peta panduan (roadmap) sebagai berikut:

  1. Fase I (2015-2016): Menitikberatkan pada pengembangan investasi yang relatif mudah dan cepat menghasilkan (quick wins) serta percepatan realisasi proyek strategis yang telah dirancang.
  2. Fase II (2015-2019): Fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, persiapan kawasan prioritas, dan pengembangan kawasan industri yang terintegrasi.
  3. Fase III (2020-2025): Diarahkan pada pengembangan industri berdaya saing tinggi yang berbasis pada pengetahuan (knowledge-based industry).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan enam sektor prioritas pengembangan penanaman modal yang meliputi sektor pangan, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, serta ekonomi kreatif. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis penting:

  • Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (PDKPM) ditetapkan sebagai sektor utama (leading sector) dalam mengidentifikasi potensi daerah dan pemasaran prospektus investasi.
  • Pemberian insentif dan kemudahan diberikan dalam bentuk dukungan fiskal maupun non-fiskal, seperti perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
  • Evaluasi terhadap kebijakan penanaman modal dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
  • Pengembangan investasi diarahkan pada konsep ekonomi hijau (green economy) untuk mendukung pembangunan lingkungan hidup dan pencegahan pemanasan global.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembatasan bidang usaha guna melindungi kepentingan publik. Pengaturan bidang usaha dibagi menjadi:

  1. Bidang Usaha Tertutup: Penanaman modal dilarang pada sektor-sektor yang didasarkan pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keamanan nasional.
  2. Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan: Bidang usaha yang dapat dimasuki oleh investor namun wajib memenuhi kriteria tertentu seperti perlindungan UMKMK, pengawasan produksi, serta peningkatan kapasitas teknologi.
  3. Persaingan Usaha: Diwajibkan adanya pengaturan persaingan yang sehat (level playing field) untuk mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu dan menghindari praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 05 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Surya Widati.

.