Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 14

Tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Umum, modal, penanaman modal, kabupaten

Ringkasan Umum

Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas mandat dari peraturan tingkat provinsi guna menyusun dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyinergikan seluruh upaya sektor terkait dalam meningkatkan iklim investasi serta menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun kebijakan operasional di bidang investasi di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur dan arah kebijakan penanaman modal yang mencakup 7 elemen utama, yaitu:

  • Perbaikan iklim penanaman modal melalui penguatan kelembagaan dan pelayanan satu pintu.
  • Persebaran penanaman modal yang merata di wilayah-wilayah yang memiliki potensi kemiskinan tinggi.
  • Fokus pada pengembangan sektor unggulan seperti pangan, infrastruktur, dan energi.
  • Penerapan penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment).
  • Pemberdayaan serta perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
  • Pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan bagi para investor.
  • Promosi penanaman modal yang terfokus dan efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan RUPMK Bantul dibagi ke dalam tiga fase strategis sebagai berikut:

  1. Fase I (2015-2016): Fokus pada pengembangan investasi yang relatif mudah, cepat menghasilkan (quick wins), dan percepatan realisasi proyek strategis yang telah dirancang.
  2. Fase II (2015-2019): Fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, fasilitas kawasan industri yang terintegrasi, dan pengembangan pariwisata.
  3. Fase III (2020-2025): Fokus pada pengembangan industri yang memiliki daya saing tinggi dan berbasis pengetahuan (knowledge-based industry).

Terdapat 6 sektor prioritas yang ditetapkan, yaitu: pangan, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, serta ekonomi kreatif. Penentuan lokasi investasi diarahkan pada wilayah yang memiliki persentase penduduk miskin terbesar guna mendorong pemerataan ekonomi. Evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi minimal 1 kali setiap 2 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pengelolaan investasi, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan aturan mengenai bidang usaha:

  • Bidang Usaha Tertutup: Penanaman modal dilarang pada bidang yang memenuhi kriteria gangguan terhadap kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, keamanan, serta kepentingan strategis lainnya.
  • Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan: Bidang usaha tertentu mewajibkan adanya kemitraan dengan UMKMK, pembatasan modal, atau persyaratan lokasi khusus.
  • Prinsip Persaingan: Dilarang melakukan praktik pemusatan kekuatan ekonomi yang mematikan pesaing, di mana pemerintah wajib menjamin kondisi level playing field atau kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha.

Penetapan: 05 Maret 2015. Bupati Bantul: Sri Surya Widati.

.