| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan penanaman modal daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang telah diubah. Tujuan utamanya adalah mendorong percepatan investasi berkelanjutan melalui kemudahan berusaha, pengembangan potensi pariwisata, dan pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi.
Perubahan ini mencakup pembaruan definisi teknis dan penataan sistematika dokumen perencanaan investasi agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi nasional. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus pengembangan pada sektor-sektor strategis dan membagi langkah pelaksanaan ke dalam beberapa tahapan teknis:
Terdapat ketentuan khusus terkait koordinasi antar-instansi dan aturan peralihan teknis dalam pelaksanaan investasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.