| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian strategi investasi daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021 serta menyelaraskannya dengan dinamika regulasi nasional guna mendorong percepatan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan arah kebijakan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025.
Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam struktur dan istilah teknis yang digunakan dalam penyelenggaraan investasi, antara lain:
Pelaksanaan penanaman modal diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan pembagian fase sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan transparansi untuk mencegah pelarian modal (capital flight). Terdapat ketentuan khusus mengenai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.