Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 133

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Peraturan ini diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan penanaman modal daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang telah diubah. Tujuan utamanya adalah mendorong percepatan investasi berkelanjutan melalui kemudahan berusaha, pengembangan potensi pariwisata, dan pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mencakup pembaruan definisi teknis dan penataan sistematika dokumen perencanaan investasi agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi nasional. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penetapan masa berlaku RUPMK Bantul sebagai dokumen perencanaan jangka panjang hingga tahun 2025.
  • Pengadopsian sistem Online Single Submission (OSS) sebagai standar pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
  • Pengenalan konsep Aerotropolis, yaitu pengembangan kawasan ekonomi yang infrastruktur dan tata letaknya berpusat pada bandar udara (Yogyakarta International Airport).
  • Pemberian mandat kepada DPMPT sebagai instansi penanggung jawab utama dalam realisasi, identifikasi potensi melalui prospektus, dan pemasaran investasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pengembangan pada sektor-sektor strategis dan membagi langkah pelaksanaan ke dalam beberapa tahapan teknis:

  1. Tujuh Sektor Fokus: Pengembangan diprioritaskan pada bidang pangan, infrastruktur, energi, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, dan jasa-jasa.
  2. Green Investment: Mewajibkan arah penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan mendukung pengembangan ekonomi hijau.
  3. Roadmap Implementasi:
    • Fase I: Kebijakan akselerasi penanaman modal ke daerah.
    • Fase II: Percepatan pembangunan infrastruktur, persiapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pengembangan kawasan prioritas yang terintegrasi dengan Aerotropolis.
  4. Fasilitas Non-Fiskal: Pemberian insentif berupa kemudahan perizinan dan perpanjangan izin bagi tenaga kerja asing yang berlokasi kerja di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait koordinasi antar-instansi dan aturan peralihan teknis dalam pelaksanaan investasi:

  • Dalam melakukan realisasi modal, DPMPT wajib dibantu oleh Bappeda untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
  • Pelayanan perizinan harus dilaksanakan satu pintu melalui lembaga OSS untuk menjamin kepastian hukum bagi investor.
  • Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha ditetapkan sebagai sektor utama dalam pengembangan investasi di KEK serta kawasan jasa pendukung bandara.
  • Pemerintah Daerah diwajibkan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai input utama bagi kebutuhan industri dan penanaman modal di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.