Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 133

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian strategi investasi daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021 serta menyelaraskannya dengan dinamika regulasi nasional guna mendorong percepatan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan arah kebijakan jangka panjang yang berlaku hingga tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam struktur dan istilah teknis yang digunakan dalam penyelenggaraan investasi, antara lain:

  • Pengadopsian sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sebagai pintu utama pelayanan perizinan.
  • Penyelarasan konsep Aerotropolis, yaitu pengembangan kawasan yang infrastruktur dan ekonominya terintegrasi dengan keberadaan bandar udara (Yogyakarta International Airport).
  • Peningkatan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dalam memimpin realisasi investasi, penyusunan prospektus potensi daerah, dan perumusan fasilitas non-fiskal.
  • Sinergitas lintas sektor yang mewajibkan Bappeda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mendukung realisasi investasi sesuai kewenangannya.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan penanaman modal diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan pembagian fase sebagai berikut:

    1. Tujuh Sektor Fokus: Investasi diprioritaskan pada bidang Pangan (perbenihan dan pengolahan), Infrastruktur, Energi (terbarukan), Kebudayaan dan Pariwisata, Pendidikan, Ekonomi Kreatif, dan sektor Jasa-jasa (logistik dan akomodasi).
    2. Fase I (2019-2021): Fokus pada akselerasi kebijakan, digitalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan peninjauan kembali proyek strategis seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
    3. Fase II (2019-2025): Menitikberatkan pada percepatan infrastruktur, persiapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pengembangan industri berbasis pengetahuan (knowledge-based industry).
    4. Pemberdayaan UMKMK: Mendorong kemitraan melalui strategi naik kelas dan aliansi strategis antara usaha besar dengan koperasi maupun pelaku usaha mikro.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Peraturan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan transparansi untuk mencegah pelarian modal (capital flight). Terdapat ketentuan khusus mengenai:

    • Identifikasi Lokasi: Larangan mengabaikan batas daya dukung (carrying capacity) lingkungan dalam penetapan lokasi investasi.
    • Investasi Hijau: Seluruh kegiatan penanaman modal wajib selaras dengan program pembangunan lingkungan hidup atau Green Investment.
    • Penyelesaian Hambatan: Optimalisasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk melakukan proses debottlenecking atau penyelesaian masalah yang menghambat realisasi investasi di lapangan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .