Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 17

Tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Aturan ini berlaku bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak lain yang melakukan tugas atas nama negara menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci teknis pelaksanaan tugas kedinasan melalui beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Perjalanan Dinas Jabatan dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni perjalanan melewati batas kota dan perjalanan yang dilaksanakan di dalam kota.
  • Pelaksana perjalanan dinas meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai ASN (PNS dan PPPK), serta pihak luar yang ditugaskan untuk kepentingan negara.
  • Setiap perjalanan wajib didasarkan pada Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Sistem biaya dapat bersifat lumpsum (uang yang dihitung terlebih dahulu dan dibayar sekaligus) atau berdasarkan Biaya Riil sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan perjalanan dinas harus mengutamakan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, dan akuntabilitas dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 3 tingkat: Tingkat A untuk Bupati dan Wakil Bupati; Tingkat B untuk Pimpinan/Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II; serta Tingkat C untuk ASN golongan I sampai IV, PPPK, dan Tokoh Masyarakat.
  2. Komponen biaya terdiri dari uang harian (uang makan, transpor lokal, uang saku), biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya pengantaran jenazah.
  3. Pembayaran biaya perjalanan dilakukan paling cepat 5 hari kerja sebelum keberangkatan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) atau Pembayaran Langsung (LS).
  4. Bagi pelaksana yang tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya sebesar 30% dari tarif hotel di kota tujuan yang dibayarkan secara lumpsum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan batasan tegas guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran:

  • Dilarang keras melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga dari nilai sebenarnya (mark up), atau melakukan perjalanan dinas rangkap.
  • Jika terdapat kelebihan pembayaran karena durasi perjalanan yang lebih singkat dari rencana, pelaksana wajib mengembalikan selisih dana tersebut ke Kas Daerah melalui PA/KPA.
  • Apabila terjadi pembatalan tugas, biaya yang telah dikeluarkan (seperti tiket yang tidak dapat di-refund) dapat dibebankan pada DPA SKPD dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan yang sah.
  • Pelaksana perjalanan dinas yang melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Suryawidati.

.