Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 17

Tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perjalanan dinas yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup aturan mengenai pelaksanaan, komponen biaya, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci beberapa aspek teknis mengenai pelaksanaan perjalanan dinas sebagai berikut:

  • Perjalanan Dinas Jabatan dibagi menjadi dua kategori, yakni perjalanan melewati batas kota dan perjalanan di dalam kota yang dilakukan lebih dari 8 jam.
  • Pelaksana perjalanan dinas meliputi Bupati, Wakil Bupati, PNS, Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Setiap perjalanan dinas wajib didasarkan pada Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) sebagai dokumen legal pelaksanaan dan pembayaran.
  • Prinsip pelaksanaan harus bersifat selektif, yakni hanya untuk kepentingan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketersediaan anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan mengenai alokasi dan penggolongan biaya diatur berdasarkan hirarki jabatan dalam tiga tingkatan utama:

  1. Tingkat A untuk Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Tingkat B untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II.
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III, Eselon IV, PNS Golongan I hingga IV, PPPK, dan Tokoh Masyarakat.
  4. Komponen biaya yang dapat dibayarkan meliputi uang harian (uang makan, transport lokal, uang saku), biaya transportasi riil, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya pemetian/angkutan jenazah jika terjadi musibah.
  5. Apabila pelaksana tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka diberikan biaya kompensasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tujuan secara lumpsum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan sanksi dan batasan tegas dalam penggunaan dana publik:

  • Dilarang keras melakukan pemalsuan dokumen, praktik mark up (menaikkan harga), atau melakukan perjalanan dinas rangkap yang berpotensi merugikan keuangan negara.
  • Pelaksana perjalanan dinas wajib mengembalikan kelebihan uang ke Kas Daerah jika waktu pelaksanaan lebih pendek dari rencana yang tertuang dalam SPD.
  • Pembayaran dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) atau Pembayaran Langsung (LS).
  • Segala bentuk penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah menjadi tanggung jawab penuh pihak-pihak yang terlibat secara hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Suryawidati.

.