Peraturan Bupati Tahun 2015 Nomor 17

INFORMASI PRODUK HUKUM


Tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara