| Tentang | PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur tata kelola Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem perjalanan dinas yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup aturan mengenai pelaksanaan, komponen biaya, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen ini merinci beberapa aspek teknis mengenai pelaksanaan perjalanan dinas sebagai berikut:
Ketentuan mengenai alokasi dan penggolongan biaya diatur berdasarkan hirarki jabatan dalam tiga tingkatan utama:
Peraturan ini menegaskan sanksi dan batasan tegas dalam penggunaan dana publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Suryawidati.
.