| Tentang | PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH DAN APARATUR SIPIL NEGARA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 merupakan regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Aturan ini berlaku bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak lain yang melakukan tugas atas nama negara menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen ini merinci teknis pelaksanaan tugas kedinasan melalui beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Penyelenggaraan perjalanan dinas harus mengutamakan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, dan akuntabilitas dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan batasan tegas guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Maret 2015 oleh Bupati Bantul, Sri Suryawidati.
.