| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 November 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai perjalanan dinas dalam negeri. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi. Aturan ini berlaku bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak lain yang biaya perjalanannya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mempertegas definisi dan prosedur administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa poin teknis yang diubah meliputi:
Pemerintah menetapkan penggolongan tingkat biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan kepangkatan sebagai berikut:
Terdapat aturan ketat mengenai pertanggungjawaban dana untuk mencegah penyimpangan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.