Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 69

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai perjalanan dinas dalam negeri. Tujuan utama penetapan peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi. Aturan ini berlaku bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak lain yang biaya perjalanannya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mempertegas definisi dan prosedur administratif dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa poin teknis yang diubah meliputi:

  • Surat Perjalanan Dinas (SPD) diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan perintah atasan yang tercantum dalam Surat Tugas.
  • Perjalanan dinas jabatan dilakukan untuk melewati batas kota atau di dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam.
  • Struktur pelaksana SPD kini mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara dengan kategori ASN lainnya.
  • Adanya format baku yang seragam untuk dokumen pendukung seperti kuitansi dan pakta integritas guna menjamin akuntabilitas laporan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan penggolongan tingkat biaya perjalanan dinas berdasarkan jabatan dan kepangkatan sebagai berikut:

  1. Tingkat A: Diperuntukkan bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD.
  2. Tingkat B: Diperuntukkan bagi Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD.
  3. Tingkat C: Diperuntukkan bagi Pejabat Eselon III dan IV, PNS Golongan I hingga IV, PPPK, serta pihak luar yang ditugaskan.
  4. Komponen biaya seperti uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum (dibayar dimuka sekaligus) dengan batas tertinggi sesuai standar harga barang dan jasa.
  5. Biaya transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dibayarkan berdasarkan biaya riil (sesuai pengeluaran nyata).
  6. Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, seluruh komponen biaya perjalanan dinas diberikan secara lumpsum sesuai batas tertinggi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai pertanggungjawaban dana untuk mencegah penyimpangan anggaran:

  • Pelaksana perjalanan dinas wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas penggunaan biaya.
  • Laporan pelaksanaan wajib dilampiri dengan dokumen bukti seperti tiket, boarding pass, bukti penginapan, serta dokumentasi/foto kegiatan.
  • Terdapat larangan menerima biaya melebihi ketentuan; jika terjadi kelebihan bayar, pelaksana wajib menyetorkan kembali kelebihan tersebut ke kas daerah paling lambat 5 hari kerja setelah tugas selesai.
  • Bendahara Pengeluaran dan pejabat yang mengesahkan SPD bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kerugian negara akibat kesalahan atau kelalaian dalam proses pembayaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.