Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 42

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN SIARAN ACARA TAMAN GABUSAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Taman Gabusan, Siaran, Panitia

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang pembentukan panitia untuk pelaksanaan kegiatan siaran acara Taman Gabusan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan siaran di TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini merupakan penetapan struktur kepanitiaan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Panitia yang dibentuk memiliki tugas dan wewenang teknis sebagai berikut:

  • Melakukan perencanaan, perumusan, dan pelaksanaan siaran acara Taman Gabusan melalui kolaborasi dengan pihak TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Menetapkan komponen inti siaran yang meliputi tema, narasumber, serta jadwal waktu siaran.
  • Mengatur kegiatan operasional untuk memastikan kelancaran siaran, baik yang dilakukan secara langsung (live) maupun melalui proses rekaman (taping) di dalam maupun di luar studio.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh panitia:

  1. Tim pelaksana wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh tugasnya.
  2. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  3. Susunan personalia kepanitiaan melibatkan lintas jabatan, di mana Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai Penasehat, sedangkan Sekretaris Daerah menjabat sebagai Penanggung Jawab.
  4. Unsur pelaksana teknis di lapangan didominasi oleh personel dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya periode kegiatan di tahun anggaran berjalan.
  • Adanya kewajiban administratif bagi panitia untuk menyampaikan salinan keputusan ini kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul guna pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.