| Tentang | PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN SIARAN ACARA TAMAN GABUSAN TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Taman Gabusan, Siaran, Panitia |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang pembentukan panitia untuk pelaksanaan kegiatan siaran acara Taman Gabusan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menjamin tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan siaran di TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini merupakan penetapan struktur kepanitiaan baru yang berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2016.
Panitia yang dibentuk memiliki tugas dan wewenang teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa urutan prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh panitia:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.