Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 42

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN KEGIATAN SIARAN ACARA TAMAN GABUSAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Taman Gabusan, Siaran, Panitia

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan panitia pelaksana untuk kegiatan siaran acara Taman Gabusan. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk memastikan pelaksanaan siaran di TVRI Stasiun Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun anggaran 2016 berjalan secara efektif, efisien, dan mencapai daya guna yang optimal bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Panitia yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk menjalankan tugas-tugas teknis penyiaran, di antaranya:

  • Melakukan koordinasi intensif dengan pihak TVRI Stasiun DIY dalam merencanakan, merumuskan, hingga melaksanakan teknis siaran acara Taman Gabusan.
  • Menentukan kriteria narasumber, menetapkan tema yang relevan, serta menyusun jadwal waktu penyiaran.
  • Mengelola seluruh aspek operasional agar proses siaran berjalan lancar, baik untuk kategori siaran langsung (live) maupun rekaman di dalam atau di luar studio.
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap sesi siaran dan melaporkannya kepada pejabat terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan alokasi tanggung jawab diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Seluruh pendanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  2. Struktur kepanitiaan dipimpin oleh Penasehat (Bupati dan Wakil Bupati) serta Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul).
  3. Pelaksana harian dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua, dibantu oleh jajaran dari Bagian Humas Sekretariat Daerah.
  4. Tim diwajibkan melakukan pelaporan hasil kegiatan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting terkait batasan dan aturan khusus meliputi:

  • Panitia dilarang bekerja di luar koordinasi dengan pihak stasiun televisi yang telah ditunjuk dan harus tetap berpedoman pada rencana yang telah disepakati bersama.
  • Tim pelaksana secara organisatoris bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi personalia yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan tugasnya pada tahun anggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, SIGIT SAPTO RAHARJO.

.