| Tentang | PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK Kalurahan,kalurahan |
Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 134 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian struktur organisasi desa menjadi Kalurahan sesuai dengan amanat peraturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Dokumen ini mengatur restrukturisasi organisasi dengan perubahan nomenklatur jabatan serta pembagian tugas yang lebih spesifik. Unsur pemerintah kalurahan terdiri atas Lurah sebagai pemimpin dan Pamong Kalurahan sebagai unsur pembantu. Perubahan istilah jabatan dan unit kerja yang diatur meliputi:
Lurah bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas teknis yang diatur dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan urusan Keistimewaan yang meliputi:
Mekanisme penetapan organisasi harus dimulai dengan penyusunan rancangan oleh Lurah, konsultasi dengan masyarakat, pembahasan bersama BPK, dan wajib melalui proses evaluasi oleh Panewu (Camat) sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.