Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 134

Tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK Kalurahan,kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 merupakan peraturan yang mengatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian kelembagaan desa menjadi Kalurahan sesuai dengan mandat Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini mencabut dan menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi pemerintahan di tingkat Kalurahan yang terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Sekretariat Kalurahan: Dipimpin oleh Carik yang bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi dan membawahi tiga urusan teknis yaitu Urusan Tata Laksana, Urusan Danarta, dan Urusan Pangripta.
  • Pelaksana Teknis: Unsur pembantu Lurah dalam tugas operasional yang terdiri dari bagian Keamanan (dipimpin oleh Jagabaya), Kemakmuran (dipimpin oleh Ulu-Ulu), dan Sosial (dipimpin oleh Kamituwa).
  • Pelaksana Kewilayahan: Unsur pembantu Lurah di wilayah kerja tertentu yang disebut dengan Padukuhan dan dipimpin oleh seorang Dukuh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi tata kerja dan prosedur penetapan organisasi di tingkat lokal dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Lurah wajib menyusun rancangan Peraturan Kalurahan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  2. Rancangan peraturan harus dikonsultasikan kepada masyarakat sebelum dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
  3. Proses evaluasi rancangan peraturan dilakukan oleh Panewu (sebutan baru untuk Camat) paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima.
  4. Hasil evaluasi Panewu ditetapkan melalui Keputusan Panewu sebagai dasar penetapan Peraturan Kalurahan.
  5. Pamong Kalurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan perubahan istilah teknis (nomenklatur) yang wajib diketahui:

  • Seluruh jabatan desa lama mengalami perubahan sebutan, seperti Sekretaris Desa menjadi Carik, Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya, dan Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa.
  • Lurah Desa dan Pamong Desa yang sudah menjabat sebelum aturan ini ada tetap dikukuhkan dalam jabatan baru dan menyelesaikan sisa masa jabatannya.
  • Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menetapkan peraturan SOTK yang baru paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
  • Segala bentuk pertanggungjawaban tugas harus dilakukan secara tertulis dan berkala kepada atasan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.