| Tentang | PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SOTK Kalurahan,kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 merupakan peraturan yang mengatur Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian kelembagaan desa menjadi Kalurahan sesuai dengan mandat Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan ini mencabut dan menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Dokumen ini merinci struktur organisasi pemerintahan di tingkat Kalurahan yang terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Fokus utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi tata kerja dan prosedur penetapan organisasi di tingkat lokal dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat aturan peralihan dan perubahan istilah teknis (nomenklatur) yang wajib diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.