Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 134

Tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SOTK Kalurahan,kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 134 Tahun 2019 merupakan regulasi baru yang menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian struktur organisasi desa menjadi Kalurahan sesuai dengan amanat peraturan mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur restrukturisasi organisasi dengan perubahan nomenklatur jabatan serta pembagian tugas yang lebih spesifik. Unsur pemerintah kalurahan terdiri atas Lurah sebagai pemimpin dan Pamong Kalurahan sebagai unsur pembantu. Perubahan istilah jabatan dan unit kerja yang diatur meliputi:

  1. Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik yang membawahi Urusan Tata Laksana, Danarta (Keuangan), dan Pangripta (Perencanaan).
  2. Pelaksana Teknis yang terdiri dari seksi Keamanan yang dipimpin oleh Jagabaya, seksi Kemakmuran oleh Ulu-Ulu, dan seksi Sosial oleh Kamituwa.
  3. Pelaksana Kewilayahan yang disebut Padukuhan dan dipimpin oleh seorang Dukuh.
  4. Penegasan fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dalam memberikan kesepakatan terhadap rancangan kebijakan kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Lurah bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas teknis yang diatur dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan urusan Keistimewaan yang meliputi:

  • Bidang Kelembagaan dan Kebudayaan lokal.
  • Bidang Pertanahan, termasuk pemantauan penggunaan tanah kalurahan dan tanah kasultanan.
  • Bidang Tata Ruang di wilayah kerja masing-masing.

Mekanisme penetapan organisasi harus dimulai dengan penyusunan rancangan oleh Lurah, konsultasi dengan masyarakat, pembahasan bersama BPK, dan wajib melalui proses evaluasi oleh Panewu (Camat) sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lurah dilarang menetapkan Peraturan Kalurahan tentang organisasi tanpa mendapatkan hasil evaluasi dari Panewu; jika dalam batas waktu tertentu evaluasi tidak diberikan, peraturan baru dianggap berlaku dengan sendirinya.
  • Pemerintah Kalurahan wajib menyelesaikan penyusunan susunan organisasi baru paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
  • Semua pejabat desa yang masih menjabat pada saat peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir, namun harus segera dikukuhkan dengan sebutan jabatan (nomenklatur) yang baru.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.