Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 129

Tentang PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “KHUSNUL KHOTIMAH” PEDUKUHAN MUNGGUR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Pengurus Lansia, Pedukuhan Munggur Desa Srimartani

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016 yang menetapkan pengukuhan pengurus kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) bernama Khusnul Khotimah di Pedukuhan Munggur, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keluarga serta anggota keluarga lansia melalui program pemberdayaan yang terstruktur. Status peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk masa bakti periode tahun 2016-2018.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai legalitas susunan organisasi dan personalia yang bertugas mengelola kegiatan kelompok BKL di tingkat pedukuhan. Poin-poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberdayaan Keluarga: Penekanan pada peran keluarga sebagai unit utama dalam membina warga lanjut usia agar tetap produktif dan sejahtera.
  • Struktur Organisasi: Pembagian tugas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat kewilayahan hingga tokoh masyarakat setempat.
  • Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada undang-undang kesejahteraan lanjut usia, perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dalam keputusan ini adalah pengelolaan kesejahteraan lansia yang dibagi ke dalam tujuh dimensi teknis sebagai berikut:

  1. Dimensi Spiritual: Fokus pada pembinaan mental dan keagamaan bagi lansia.
  2. Dimensi Fisik: Menitikberatkan pada pemeliharaan kesehatan jasmani.
  3. Dimensi Emosional: Menjaga stabilitas psikologis dan perasaan anggota lansia.
  4. Dimensi Intelektual: Upaya menjaga fungsi kognitif dan daya pikir.
  5. Dimensi Sosial Kemasyarakatan (Soskemas): Mendorong interaksi sosial yang sehat di lingkungan masyarakat.
  6. Dimensi Profesional Vokasional: Pengembangan keterampilan dan potensi produktivitas lansia.
  7. Dimensi Lingkungan: Mewujudkan hunian dan lingkungan yang ramah terhadap lansia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat beberapa ketentuan khusus dan aturan administratif yang harus dipatuhi:

  • Masa Jabatan: Seluruh pengurus yang dikukuhkan terikat pada masa bakti yang telah ditentukan dalam kurun waktu 2016 sampai 2018.
  • Lampiran Tak Terpisahkan: Daftar susunan personalia atau nama-nama pengurus secara rinci termuat dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan hukum dengan surat keputusan ini.
  • Ketentuan Berlaku: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi kependudukan dan keluarga berencana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.