Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 129

Tentang PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “KHUSNUL KHOTIMAH” PEDUKUHAN MUNGGUR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Pengurus Lansia, Pedukuhan Munggur Desa Srimartani

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengukuhan pengurus kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) "Khusnul Khotimah" yang berlokasi di Pedukuhan Munggur, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) untuk membentuk struktur kepengurusan baru dalam rangka pemberdayaan keluarga yang memiliki anggota lanjut usia guna meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan mereka. Keputusan ini menetapkan masa bakti pengurus untuk periode tahun 2016 hingga 2018.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup pengesahan personalia yang akan mengelola kelompok BKL dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pejabat tingkat kecamatan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat.
  • Legalitas kepengurusan yang didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum termasuk undang-undang mengenai kesejahteraan lanjut usia dan pemerintahan daerah.
  • Penetapan susunan personalia secara rinci yang terlampir sebagai bagian integral dari keputusan bupati ini.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Bantul, dan dinas teknis lainnya untuk fungsi koordinasi dan pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari kelompok ini adalah pembinaan lansia melalui pendekatan multi-dimensi. Berikut adalah daftar pembagian kader teknis yang diatur dalam struktur organisasi:

  1. Kader Dimensi Spiritual: Bertugas dalam pembinaan aspek keagamaan dan mental spiritual.
  2. Kader Dimensi Fisik dan Emosional: Fokus pada kesehatan raga dan stabilitas psikologis lanjut usia.
  3. Kader Dimensi Intelektual: Menangani kegiatan yang merangsang kemampuan berpikir dan wawasan.
  4. Kader Dimensi Sosial Kemasyarakatan (Soskemas): Mengatur interaksi sosial dan kepedulian lingkungan terhadap lansia.
  5. Dimensi Profesional Vokasional dan Lingkungan: Mengupayakan kemandirian melalui keterampilan serta penciptaan lingkungan tinggal yang layak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan dalam dokumen ini:

  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh pengurus memiliki mandat resmi sejak masa penandatanganan.
  • Segala tugas yang dijalankan oleh pengurus harus sesuai dengan tata laksana pembinaan keluarga lansia yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Tidak disebutkan adanya alokasi anggaran spesifik dalam dokumen ini, namun pelaksanaan tugas pengurus bersifat pengabdian masyarakat di bawah pembinaan Camat dan Lurah setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.