| Tentang | PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “KHUSNUL KHOTIMAH†PEDUKUHAN MUNGGUR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengukuhan Pengurus Lansia, Pedukuhan Munggur Desa Srimartani |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016 yang menetapkan pengukuhan pengurus kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) bernama Khusnul Khotimah di Pedukuhan Munggur, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keluarga serta anggota keluarga lansia melalui program pemberdayaan yang terstruktur. Status peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk masa bakti periode tahun 2016-2018.
Keputusan ini mengatur mengenai legalitas susunan organisasi dan personalia yang bertugas mengelola kegiatan kelompok BKL di tingkat pedukuhan. Poin-poin mendasar dalam dokumen ini meliputi:
Prioritas utama dalam keputusan ini adalah pengelolaan kesejahteraan lansia yang dibagi ke dalam tujuh dimensi teknis sebagai berikut:
Dokumen ini memuat beberapa ketentuan khusus dan aturan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.