| Tentang | PENGUKUHAN PENGURUS KELOMPOK BINA KELUARGA LANSIA (BKL) “KHUSNUL KHOTIMAH†PEDUKUHAN MUNGGUR DESA SRIMARTANI KECAMATAN PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengukuhan Pengurus Lansia, Pedukuhan Munggur Desa Srimartani |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengukuhan pengurus kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) "Khusnul Khotimah" yang berlokasi di Pedukuhan Munggur, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) untuk membentuk struktur kepengurusan baru dalam rangka pemberdayaan keluarga yang memiliki anggota lanjut usia guna meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan mereka. Keputusan ini menetapkan masa bakti pengurus untuk periode tahun 2016 hingga 2018.
Isi utama dari peraturan ini mencakup pengesahan personalia yang akan mengelola kelompok BKL dengan poin-poin sebagai berikut:
Prioritas utama dari kelompok ini adalah pembinaan lansia melalui pendekatan multi-dimensi. Berikut adalah daftar pembagian kader teknis yang diatur dalam struktur organisasi:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.