| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 129 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2019
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan SOTK BKAD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016. Fokus utama dari regulasi ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional mengenai pedoman nomenklatur perangkat daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.
Peraturan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam Pasal 29 dan Pasal 31 yang berkaitan dengan pembagian tugas pada struktur organisasi internal BKAD. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Regulasi ini menetapkan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan fungsi anggaran sebagai berikut:
Dalam ketentuan khusus ini, setiap unit kerja di bawah Bidang Anggaran diwajibkan untuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan selama berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan ini, maka prosedur penyusunan dokumen anggaran harus mengikuti tata kerja yang baru untuk menjamin legalitas dan tertib administrasi keuangan daerah. Tidak ada aturan peralihan yang secara spesifik melarang kegiatan lama, namun seluruh unit wajib menyesuaikan diri dengan pembagian fungsi yang telah diperbarui dalam lampiran pasal-pasal tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.