Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 51

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 129 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2019
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan SOTK BKAD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2016. Fokus utama dari regulasi ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional mengenai pedoman nomenklatur perangkat daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengubah ketentuan dalam Pasal 29 dan Pasal 31 yang berkaitan dengan pembagian tugas pada struktur organisasi internal BKAD. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penajaman fungsi Bidang Anggaran dalam merumuskan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran daerah secara menyeluruh.
  • Penyesuaian tugas pokok dan fungsi pada Sub Bidang Perencanaan Anggaran untuk menyiapkan bahan koordinasi rancangan anggaran.
  • Sinkronisasi tata kerja antar unit di bawah koordinasi Kepala Badan untuk memastikan efektivitas fungsi penunjang keuangan di tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Regulasi ini menetapkan urutan prioritas dan langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan fungsi anggaran sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan APBD.
  2. Pengoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta versi perubahannya (KUPA-PPAS).
  3. Pengoordinasian penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD.
  4. Penerbitan dokumen administratif penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  5. Penyelenggaraan pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala atas pelaksanaan tugas bidang dan anggaran kas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus ini, setiap unit kerja di bawah Bidang Anggaran diwajibkan untuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan selama berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya aturan ini, maka prosedur penyusunan dokumen anggaran harus mengikuti tata kerja yang baru untuk menjamin legalitas dan tertib administrasi keuangan daerah. Tidak ada aturan peralihan yang secara spesifik melarang kegiatan lama, namun seluruh unit wajib menyesuaikan diri dengan pembagian fungsi yang telah diperbarui dalam lampiran pasal-pasal tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.