Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 9

Tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMANFAATAN RUANG

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini ditetapkan sebagai instrumen untuk mengendalikan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bantul agar pemanfaatan lahan dilakukan secara serasi, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah.

Poin-Poin Utama

Dalam peraturan ini, diatur berbagai definisi teknis dan klasifikasi perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan ruang. Beberapa poin dasarnya meliputi:

  • Izin Prinsip: Persetujuan awal yang menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi.
  • Izin Lokasi: Izin yang diberikan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal.
  • Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPT): Izin untuk menggunakan tanah bagi usaha non-pertanian atau rumah tinggal dengan luas kurang dari 10.000 meter persegi.
  • Keterangan Rencana Kabupaten: Informasi mengenai persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah daerah.
  • Pemanfaatan Ruang: Setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan tertentu wajib sesuai dengan dokumen rencana tata ruang yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan serta batasan teknis terkait luas lahan dan durasi perizinan sebagai berikut:

  1. Izin Prinsip diwajibkan bagi kegiatan atau usaha dengan luas minimal 2.000 meter persegi atau yang memiliki dampak lingkungan luas, dengan masa berlaku selama 3 tahun.
  2. Izin Lokasi diprioritaskan untuk usaha pertanian dengan luas lebih dari 250.000 meter persegi atau usaha non-pertanian dengan luas lebih dari 10.000 meter persegi, berlaku selama 3 tahun.
  3. Perpanjangan Izin Lokasi selama 1 tahun hanya diberikan apabila perolehan tanah telah mencapai 50 persen atau lebih dari luas lahan yang ditunjuk.
  4. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPT) diberikan sebagai dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan masa berlaku 1 tahun.
  5. Pemerintah daerah melalui Bupati dapat mendelegasikan wewenang pemberian izin kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin ketertiban hukum, peraturan ini memuat larangan serta ketentuan khusus mengenai sanksi dan masa peralihan:

  • Dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang tanpa memiliki izin yang sah; pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyegelan, hingga pemulihan fungsi ruang.
  • Izin dapat dicabut apabila ditemukan penggunaan data yang tidak benar atau palsu, serta jika pemilik izin tidak mematuhi ketentuan teknis keamanan dan kelestarian lingkungan.
  • Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin dikenakan sanksi pidana merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Ketentuan peralihan menyatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.