| Tentang | PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMANFAATAN RUANG |
Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. Peraturan ini ditetapkan sebagai instrumen untuk mengendalikan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bantul agar pemanfaatan lahan dilakukan secara serasi, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dokumen hukum ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dalam peraturan ini, diatur berbagai definisi teknis dan klasifikasi perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan ruang. Beberapa poin dasarnya meliputi:
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan serta batasan teknis terkait luas lahan dan durasi perizinan sebagai berikut:
Untuk menjamin ketertiban hukum, peraturan ini memuat larangan serta ketentuan khusus mengenai sanksi dan masa peralihan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.