| Tentang | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 November 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BPD |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menetapkan langkah teknis pelaksanaan dan alokasi tunjangan sebagai berikut:
Anggota BPD dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak integritas pemerintahan desa, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.