Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 16

Tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 November 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BPD

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin-Poin Utama

BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif desa yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Keanggotaan BPD ditetapkan berjumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
  • Masa keanggotaan BPD adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 3 (tiga) kali masa jabatan.
  • BPD memiliki tiga fungsi utama: membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa.
  • Struktur organisasi BPD terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang-bidang teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan langkah teknis pelaksanaan dan alokasi tunjangan sebagai berikut:

  1. Penetapan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk: Desa dengan penduduk sampai 5.000 jiwa (5 anggota), 5.001-12.000 jiwa (7 anggota), dan di atas 12.000 jiwa (9 anggota).
  2. Besaran tunjangan kedudukan Ketua BPD paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari penghasilan tetap Lurah Desa.
  3. Tunjangan anggota lainnya ditentukan dari persentase tunjangan Ketua: Wakil Ketua (90%), Sekretaris (80%), Ketua Bidang (70%), dan Anggota (60%).
  4. Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan APBD Kabupaten.
  5. BPD wajib menyusun peraturan tata tertib sendiri untuk mengatur mekanisme rapat dan pengambilan keputusan internal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Anggota BPD dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak integritas pemerintahan desa, yaitu:

  • Dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang atau jasa yang mempengaruhi keputusan jabatan.
  • Dilarang merangkap jabatan sebagai Lurah Desa, Pamong Desa, anggota DPR/DPRD, pengurus partai politik, atau pelaksana proyek desa.
  • Anggota BPD dilarang tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap melalui mekanisme sidang pleno.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.