| Tentang | BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2020
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut sebagai Bamuskal. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi regulasi terhadap Undang-Undang Desa dan UU Keistimewaan DIY, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Bamuskal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat Kalurahan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menyesuaikan nomenklatur lokal (seperti Kalurahan, Lurah, dan Kapanewon) serta mencabut peraturan daerah sebelumnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
Bamuskal memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah Kalurahan dalam merumuskan kebijakan lokal. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis mengenai jumlah anggota dan tata kelola anggaran diatur secara proporsional sebagai berikut:
Guna menjaga integritas dan profesionalisme, peraturan ini menetapkan sejumlah batasan dan larangan khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.