Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 8

Tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2020
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut sebagai Bamuskal. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah sinkronisasi regulasi terhadap Undang-Undang Desa dan UU Keistimewaan DIY, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Bamuskal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat Kalurahan. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menyesuaikan nomenklatur lokal (seperti Kalurahan, Lurah, dan Kapanewon) serta mencabut peraturan daerah sebelumnya mengenai Badan Permusyawaratan Desa.

Poin-Poin Utama

Bamuskal memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah Kalurahan dalam merumuskan kebijakan lokal. Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:

  • Bamuskal berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan, menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja Lurah, serta ikut merencanakan urusan keistimewaan.
  • Keanggotaan berasal dari wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang dipilih secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
  • Masa jabatan anggota Bamuskal adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah, dengan batas maksimal 3 (tiga) kali masa jabatan.
  • Kelembagaan Bamuskal terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang-bidang kerja yang membidangi pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai jumlah anggota dan tata kelola anggaran diatur secara proporsional sebagai berikut:

  1. Kalurahan dengan jumlah penduduk sampai 5.000 jiwa memiliki 5 (lima) orang anggota Bamuskal.
  2. Kalurahan dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000 hingga 12.000 jiwa memiliki 7 (tujuh) orang anggota Bamuskal.
  3. Kalurahan dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000 jiwa memiliki 9 (sembilan) orang anggota Bamuskal.
  4. Anggota Bamuskal berhak mendapatkan tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  5. Musyawarah Bamuskal dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah total anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Guna menjaga integritas dan profesionalisme, peraturan ini menetapkan sejumlah batasan dan larangan khusus:

  • Anggota Bamuskal dilarang melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menyalahgunakan wewenang.
  • Dilarang merangkap jabatan sebagai Lurah, Pamong Kalurahan, anggota DPR/DPRD, pengurus partai politik, atau pelaksana proyek di Kalurahan.
  • Anggota dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, atau makar.
  • Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap oleh Bupati atas usulan hasil musyawarah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.