Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 134

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT BLK, Disnakertrans, Tupoksi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 ditetapkan dengan tujuan utama meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK), sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur perangkat daerah sesuai peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. Status peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi balai latihan kerja di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara detail mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi UPT Balai Latihan Kerja sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja. Susunan organisasi UPT BLK mencakup:

  1. Kepala UPT: Pemimpin unsur pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris;
  2. Sub Bagian Tata Usaha: Unit yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi, keuangan, dan rumah tangga;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok tenaga ahli yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu secara mandiri.

Tugas pokok UPT adalah melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan latihan kerja, termasuk penyusunan rencana kerja, penyiapan kebijakan teknis operasional, hingga pelaksanaan monitoring dan pelaporan tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pada UPT BLK menitikberatkan pada koordinasi administratif dan profesionalisme teknis. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • Sub Bagian Tata Usaha memiliki prioritas dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan, barang, kepegawaian, serta administrasi umum.
  • Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata organisasi yang diukur melalui sifat, jenis, dan beban kerja.
  • Mekanisme pelaporan diatur secara berjenjang, di mana setiap laporan harus diolah sebagai bahan bimbingan bagi bawahan dan bahan laporan bagi atasan yang lebih tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai tata kerja, pengawasan, dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pejabat UPT wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di internal UPT maupun antar instansi pemerintah daerah lainnya.
  • Pimpinan unit dilarang mengabaikan penyimpangan yang terjadi dan diwajibkan mengambil langkah-langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2008 tentang pembentukan UPT serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Dalam masa transisi, satuan organisasi yang lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan penataan organisasi yang baru selesai sepenuhnya dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.