| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT BLK, Disnakertrans, Tupoksi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 ditetapkan dengan tujuan utama meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK), sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur perangkat daerah sesuai peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. Status peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum operasional bagi balai latihan kerja di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini secara detail mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi UPT Balai Latihan Kerja sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja. Susunan organisasi UPT BLK mencakup:
Tugas pokok UPT adalah melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pelayanan latihan kerja, termasuk penyusunan rencana kerja, penyiapan kebijakan teknis operasional, hingga pelaksanaan monitoring dan pelaporan tugas.
Pelaksanaan tugas pada UPT BLK menitikberatkan pada koordinasi administratif dan profesionalisme teknis. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan mengenai tata kerja, pengawasan, dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.