Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 134

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 134
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT BLK, Disnakertrans, Tupoksi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan serta sebagai tindak lanjut atas penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur fondasi organisasi dan tata kerja unit pelatihan dengan rincian poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan unit organisasi baru bernama UPT Balai Latihan Kerja yang berfungsi sebagai unsur pelaksana teknis operasional dinas.
  • Struktur organisasi yang terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas pokok unit adalah menyelenggarakan sebagian tugas dinas dalam memberikan pelayanan teknis operasional di bidang pelatihan kerja bagi masyarakat.
  • Penegasan kedudukan Kepala UPT yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan prioritas manajemen dan urutan kewenangan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Kerja: Menjadi prioritas utama untuk memastikan seluruh kegiatan teknis operasional memiliki landasan kebijakan yang jelas.
  2. Manajemen Ketatausahaan: Diarahkan pada penatausahaan keuangan, pengelolaan aset/barang daerah, urusan kepegawaian, dan administrasi umum yang akuntabel.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional: Pengisian jabatan didasarkan pada kebutuhan akan keterampilan dan keahlian tertentu untuk mendukung efektivitas pelatihan.
  4. Sistem Pelaporan: Mewajibkan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan melalui sistem monitoring dan evaluasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan prinsip kerja yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur di lingkungan UPT ini:

  • Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan organisasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah.
  • Pimpinan unit dilarang mengabaikan penyimpangan yang dilakukan bawahan dan wajib mengambil langkah-langkah korektif sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan diwajibkan mengadakan rapat berkala sebagai sarana komunikasi dan evaluasi kerja.
  • Terdapat ketentuan peralihan yang mengatur bahwa sebelum struktur baru ini berfungsi sepenuhnya, pelaksanaan tugas dan fungsi tetap dijalankan sesuai organisasi yang ada agar pelayanan tidak terputus.

Ditetapkan di Bantul pada tahun 2016 oleh Bupati Bantul.

.