| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 134 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT BLK, Disnakertrans, Tupoksi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan serta sebagai tindak lanjut atas penataan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dokumen ini mengatur fondasi organisasi dan tata kerja unit pelatihan dengan rincian poin utama sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan prioritas manajemen dan urutan kewenangan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan prinsip kerja yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur di lingkungan UPT ini:
Ditetapkan di Bantul pada tahun 2016 oleh Bupati Bantul.
.