Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 13

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT-BLK

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Status hukum peraturan ini adalah menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 agar sesuai dengan standar organisasi perangkat daerah yang terbaru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas di bidang pelatihan kerja. Struktur organisasi UPTD BLK disusun secara ramping yang terdiri atas:

  • Kepala UPTD: Pemimpin unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan rumah tangga.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Kelompok tenaga ahli atau terampil yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu dan bersifat mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama UPTD BLK adalah pada pemberian pelayanan teknis operasional di bidang latihan kerja. Berdasarkan pasal 6, fungsi teknis yang harus dilaksanakan meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan UPTD.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional pelayanan latihan kerja.
  3. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di lapangan.
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi internal.
  5. Monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Dalam tata kerja organisasi, setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan untuk memastikan tugas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan penutup yang penting bagi aparatur sipil negara di lingkungan terkait, yaitu:

  • Aturan Peralihan: UPTD Balai Latihan Kerja yang telah dibentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya penataan organisasi yang baru berdasarkan peraturan ini.
  • Ketentuan Pelaporan: Kepala UPTD diwajibkan memberikan tembusan laporan kepada organisasi perangkat daerah lain yang memiliki hubungan kerja fungsional secara tepat waktu.
  • Pencabutan Aturan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.