| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT-BLK |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional mengenai pedoman pembentukan dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Status hukum peraturan ini adalah menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2016 agar sesuai dengan standar organisasi perangkat daerah yang terbaru.
Dokumen ini mengatur mengenai pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas di bidang pelatihan kerja. Struktur organisasi UPTD BLK disusun secara ramping yang terdiri atas:
Fokus utama UPTD BLK adalah pada pemberian pelayanan teknis operasional di bidang latihan kerja. Berdasarkan pasal 6, fungsi teknis yang harus dilaksanakan meliputi:
Dalam tata kerja organisasi, setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan untuk memastikan tugas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini memuat ketentuan peralihan dan penutup yang penting bagi aparatur sipil negara di lingkungan terkait, yaitu:
Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.