Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 116

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 116
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DINAS LINGKUNGAN HIDUP, TUPOKSI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang memperbarui rincian tugas dan struktur organisasi di bidang lingkungan hidup agar sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.

Poin-Poin Utama

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didefinisikan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui perantara Sekretaris Daerah. Struktur organisasi DLH dirancang secara komprehensif yang terdiri atas:

  • Sekretariat: Menangani urusan program, keuangan, aset, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Penataan dan Penaatan PPLH: Berfokus pada perencanaan, kajian dampak lingkungan, pengaduan sengketa, dan penegakan hukum.
  • Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas: Mengatur teknis persampahan, limbah berbahaya, serta pemberdayaan masyarakat.
  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Menangani baku mutu lingkungan dan pemulihan kerusakan alam.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional: Sebagai pelaksana teknis operasional dan spesialis berdasarkan keahlian tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menekankan pada langkah-langkah pelaksanaan teknis dan urutan prioritas kerja dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut:

  1. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau dan pendanaan lingkungan.
  2. Pengoordinasian dan penilaian dokumen lingkungan yang meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL-UPL sebagai syarat perizinan.
  3. Penetapan target pengurangan sampah, pengelolaan retribusi jasa layanan sampah, serta pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  4. Penerbitan izin khusus untuk penyimpanan sementara, pengumpulan, dan pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut tertentu.
  5. Penyelenggaraan pemantauan kualitas air, udara, tanah, serta wilayah pesisir dan laut secara berkala.
  6. Pengakuan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta perlindungan kearifan lokal dalam pelestarian alam.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat poin-poin krusial dan aturan peralihan yang harus ditaati oleh aparatur terkait, yaitu:

  • Dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas antar satuan organisasi maupun instansi luar.
  • Setiap kepala satuan organisasi wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.
  • Penataan kelembagaan sesuai aturan baru ini wajib diselesaikan sepenuhnya paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2008 tentang Badan Lingkungan Hidup resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Sistem pengelolaan sampah di TPA harus diawasi ketat untuk menghindari penggunaan sistem open dumping yang merusak lingkungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.