Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 116

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 116
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Desember 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DINAS LINGKUNGAN HIDUP, TUPOKSI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 mengenai pembentukan perangkat daerah. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang menggantikan serta mencabut peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2008 yang sebelumnya mengatur tentang Badan Lingkungan Hidup.

Poin-Poin Utama

  • Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, tiga Bidang teknis, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tiga bidang teknis utama meliputi: Bidang Penataan dan Penaatan PPLH; Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas; serta Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
  • Tugas utama instansi adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan fungsi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  2. Penyusunan instrumen pencegahan pencemaran seperti AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup.
  3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencakup perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan, pengangkutan, hingga penguburan limbah medis.
  4. Penerapan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah dan penetapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan pengawasan sistem open dumping.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun antar-satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan penataan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
  • Setiap kepala satuan organisasi dilarang mengabaikan pengawasan terhadap bawahan dan wajib mengambil langkah korektif jika terjadi penyimpangan.
  • Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu serta bersifat mandiri dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Segala laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.