| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 116 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Desember 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DINAS LINGKUNGAN HIDUP, TUPOKSI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang memperbarui rincian tugas dan struktur organisasi di bidang lingkungan hidup agar sesuai dengan perkembangan otonomi daerah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didefinisikan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui perantara Sekretaris Daerah. Struktur organisasi DLH dirancang secara komprehensif yang terdiri atas:
Dokumen ini menekankan pada langkah-langkah pelaksanaan teknis dan urutan prioritas kerja dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut:
Terdapat poin-poin krusial dan aturan peralihan yang harus ditaati oleh aparatur terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.