| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 96 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Peraturan Bupati ini menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan susunan perangkat daerah dan berfungsi menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memperjelas tata kelola birokrasi dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail melalui struktur organisasi yang terdiri dari beberapa elemen utama:
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Bantul menitikberatkan pada beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.