Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 96

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 96
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati ini menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas perubahan susunan perangkat daerah dan berfungsi menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memperjelas tata kelola birokrasi dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail melalui struktur organisasi yang terdiri dari beberapa elemen utama:

  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian untuk mendukung operasional internal dinas.
  • Bidang Perencanaan dan Penaatan Lingkungan Hidup yang berfokus pada perencanaan strategis, kajian dampak lingkungan, pelayanan pengaduan sengketa, hingga penegakan hukum lingkungan.
  • Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang memiliki tugas teknis dalam pengurangan sampah, penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta edukasi masyarakat.
  • Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab atas pencegahan pencemaran, konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan urusan lingkungan hidup di Kabupaten Bantul menitikberatkan pada beberapa langkah teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pengawasan terhadap usaha yang memiliki persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
  2. Pengelolaan sampah yang sistematis mulai dari penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  3. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang mencakup perhitungan kualitas air, udara, dan tutupan lahan sebagai parameter keberhasilan program.
  4. Penerapan tata kerja wajib menggunakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam setiap tingkatan jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Aturan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada DLH tetap menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan struktur lama sampai dengan dilakukannya penataan kelembagaan baru.
  • Tenggat Waktu: Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Penyidikan: Dinas memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pelanggaran lingkungan hidup dan menangani barang bukti secara terpadu.
  • Pembatalan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.