| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, TUPOKSI |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna menyelaraskan fungsi birokrasi di tingkat daerah.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail di dalam DPPKBPMD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri atas:
Pelaksanaan tugas dinas ditekankan pada koordinasi fungsional dan teknis dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait masa peralihan dan aturan teknis lainnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.