Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 118

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, TUPOKSI

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah guna menyelaraskan fungsi birokrasi di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas secara mendetail di dalam DPPKBPMD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri atas:

  • Sekretariat: Membawahi Sub Bagian Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Aset.
  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga: Mengurus advokasi, informasi keluarga, dan ketahanan keluarga.
  • Bidang Keluarga Berencana: Menangani pelayanan Keluarga Berencana, pembinaan kelembagaan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Berfokus pada pengembangan sumber daya, infrastruktur desa, serta teknologi tepat guna.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dinas ditekankan pada koordinasi fungsional dan teknis dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, serta pemberdayaan masyarakat.
  2. Pelaksanaan Kebijakan: Menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai lingkup tugas untuk mencapai target kesejahteraan masyarakat.
  3. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan berkala terhadap efektivitas program di tingkat desa dan daerah.
  4. Prinsip Tata Kerja: Mewajibkan setiap pimpinan satuan organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun antar-instansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait masa peralihan dan aturan teknis lainnya:

  • Batas Waktu Pelaksanaan: Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
  • Pencabutan Aturan Lama: Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2007 dan Nomor 89 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Kepatuhan Hierarki: Setiap laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sesuai jenjang jabatan (chain of command).
  • Pembentukan UPT: Pembentukan dan tata kerja UPT akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri jika dibutuhkan untuk kegiatan operasional tertentu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.