| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 97 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur secara rinci mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan perubahan regulasi tingkat daerah yang lebih tinggi.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas ini terdiri atas:
Dinas memiliki prioritas kerja untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan penutup yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.