Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 97

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 97
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur secara rinci mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan perubahan regulasi tingkat daerah yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi dinas ini terdiri atas:

  • Sekretariat: Mengelola program, keuangan, umum, dan kepegawaian.
  • Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan: Menangani pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan.
  • Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak: Fokus pada perlindungan khusus dan pemenuhan hak-hak anak.
  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Mengurusi pelayanan KB, penyuluhan, dan ketahanan keluarga.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki prioritas kerja untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk.
  2. Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan fasilitasi kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
  3. Pengembangan dan penguatan jaringan kerja untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
  4. Pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana, pendistribusian alat kontrasepsi, serta promosi kesehatan reproduksi.
  5. Penerapan tata kerja yang berlandaskan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik di internal dinas maupun antar instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan penutup yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Seluruh aparatur pada organisasi dinas yang lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penataan kelembagaan selesai dilakukan.
  • Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2016 tentang struktur organisasi dinas sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.