| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 127 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Bappeda |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2016 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2009 yang mengatur perihal serupa.
BAPPEDA didefinisikan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi BAPPEDA terdiri dari beberapa komponen utama yaitu:
Fokus utama dalam pelaksanaan tugas BAPPEDA adalah penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam tata kerja organisasi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.