Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 127

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 127
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Bappeda

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2016 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di wilayah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2009 yang mengatur perihal serupa.

Poin-Poin Utama

BAPPEDA didefinisikan sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi BAPPEDA terdiri dari beberapa komponen utama yaitu:

  • Sekretariat: Membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Program, serta Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  • Bidang Perencanaan: Mencakup Sub Bidang Perencanaan Penganggaran, Sektoral, dan Kewilayahan.
  • Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya: Menangani urusan pemerintahan umum, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
  • Bidang Ekonomi dan Sarana Prasarana: Mengelola perencanaan terkait pangan, tata ruang, dan dunia usaha.
  • Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan: Fokus pada evaluasi, analisis data, dan inovasi pembangunan.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan tugas BAPPEDA adalah penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan Jabatan Fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.
  3. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di internal BAPPEDA maupun antar instansi pemerintah daerah lainnya.
  4. Setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan sistem pengawasan internal dan mengadakan rapat berkala dengan bawahan.
  5. Penataan kelembagaan sesuai aturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam tata kerja organisasi ini:

  • Setiap pimpinan dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan oleh bawahan dan wajib mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika penyimpangan ditemukan.
  • Pelaksanaan tugas teknis operasional tertentu dapat diserahkan kepada UPT yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.
  • Setiap laporan pelaksanaan tugas wajib disampaikan secara berkala, tepat waktu, dan memiliki tembusan kepada satuan organisasi lain yang memiliki hubungan kerja secara fungsional.
  • Pembinaan tenaga fungsional harus dilakukan secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.