Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 106

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menegaskan bahwa Bappeda adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Badan dirancang secara sistematis yang terdiri atas:

  • Kepala Badan sebagai pimpinan tertinggi.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Pelaporan, Keuangan dan Aset, serta Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Perencanaan yang menangani data, informasi, serta pendanaan baik dari APBD maupun dana Keistimewaan.
  • Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang mencakup kesejahteraan rakyat.
  • Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
  • Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
  • Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian yang fokus pada inovasi daerah dan evaluasi pendanaan.
  • Jabatan Fungsional yang diatur berdasarkan keahlian dan spesialisasi tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bappeda memiliki tanggung jawab utama dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan dengan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan pendek (RKPD).
  2. Pengoordinasian pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana Keistimewaan, dan sumber dana lainnya.
  3. Sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan (Litbang) serta fasilitasi inovasi daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang inovatif.
  5. Pengendalian dan evaluasi terhadap capaian target pembangunan daerah secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja dan masa transisi yang penting untuk diketahui:

  • Seluruh kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan kerja maupun antarinstansi.
  • Pimpinan satuan organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan bawahannya dan wajib mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara tetap menjalankan tugasnya sampai penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Batas Waktu: Penataan kelembagaan Bappeda berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.