| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 106 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melaksanakan ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 127 Tahun 2016.
Dokumen ini menegaskan bahwa Bappeda adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Badan dirancang secara sistematis yang terdiri atas:
Bappeda memiliki tanggung jawab utama dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan dengan prioritas teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja dan masa transisi yang penting untuk diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.