| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Dinas Sosial PPA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul (Dinsos P3A). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penataan perangkat daerah baru guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinsos P3A terdiri atas beberapa unsur penting, yaitu:
Dinas memiliki kewenangan penuh dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai lingkup tugasnya. Beberapa prioritas pelaksanaan yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh aparatur terkait, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.