Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 113

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Dinas Sosial PPA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul (Dinsos P3A). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penataan perangkat daerah baru guna menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinsos P3A terdiri atas beberapa unsur penting, yaitu:

  • Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Program, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  • Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang menangani tuna sosial, pencegahan napza, serta pelayanan bagi disabilitas dan lansia.
  • Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang mengurusi partisipasi masyarakat, nilai kepahlawanan, dan kesetiakawanan sosial.
  • Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial yang berfokus pada penanganan fakir miskin, korban bencana, serta perlindungan jaminan sosial.
  • Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengelola isu gender dan hak-hak perempuan serta anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dinas memiliki kewenangan penuh dalam perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai lingkup tugasnya. Beberapa prioritas pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, dan masyarakat lanjut usia potensial.
  2. Pelaksanaan urusan pengarusutamaan gender (PUG) dan analisis anggaran yang responsif gender melalui program PPRG.
  3. Penyediaan bantuan logistik dan perlindungan bagi korban bencana alam maupun bencana sosial.
  4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu di lapangan.
  5. Pengembangan Jabatan Fungsional yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi tenaga fungsional yang dibutuhkan organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh seluruh aparatur terkait, antara lain:

  • Seluruh pejabat struktural wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun antar instansi pemerintah.
  • Pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya penyimpangan.
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2007 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.