Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 113

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 113
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tupoksi Dinas Sosial PPA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi struktur organisasi dinas yang menangani urusan sosial serta perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi teknis di dalam Dinsos P3A mencakup beberapa bagian penting:

  • Sekretariat yang membawahi Sub Bagian Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Aset.
  • Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang menangani tuna sosial, pencegahan Napza, disabilitas, dan lanjut usia.
  • Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang mengurusi organisasi sosial, partisipasi masyarakat, dan nilai kepahlawanan.
  • Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial yang fokus pada penanganan fakir miskin, perlindungan jaminan sosial, dan bantuan korban bencana.
  • Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang melaksanakan pengarusutamaan gender serta perlindungan hak anak dan perempuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dinas adalah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis, evaluasi, serta pelaporan di bidang sosial dan pemberdayaan. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan dan kebijakan teknis operasional pada setiap bidang.
  2. Pemberian bimbingan teknis serta supervisi dalam rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, dan korban kekerasan.
  3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data kemiskinan sebagai dasar penanganan fakir miskin yang akurat.
  4. Pengembangan networking atau jejaring kerja antar lembaga untuk penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG).
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) bagi setiap kepala satuan organisasi dalam menjalankan tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi, pengawasan organisasi, dan status hukum peraturan sebelumnya:

  • Seluruh proses penataan kelembagaan Dinsos P3A wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
  • Setiap kepala satuan organisasi dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan prosedur dan wajib melakukan pengawasan serta rapat berkala terhadap bawahan.
  • Aturan ini secara resmi mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2007 dan Nomor 83 Tahun 2007 beserta seluruh perubahannya.
  • Pada dinas ini dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional penunjang yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.