| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 113 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tupoksi Dinas Sosial PPA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul. Aturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi struktur organisasi dinas yang menangani urusan sosial serta perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.
Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi teknis di dalam Dinsos P3A mencakup beberapa bagian penting:
Fokus utama dinas adalah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis, evaluasi, serta pelaporan di bidang sosial dan pemberdayaan. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa aturan penting terkait masa transisi, pengawasan organisasi, dan status hukum peraturan sebelumnya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Desember 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.