Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 91

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL

Ringkasan Umum

Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perubahan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021. Melalui aturan ini, status dan struktur internal Dinas Sosial dipertegas sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi Dinas Sosial yang terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:

  • Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi di instansi tersebut.
  • Sekretariat yang membawahi Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Tiga bidang utama pelaksanaan tugas yaitu: Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, serta Bidang Pemberdayaan Sosial.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Secara teknis, Dinas Sosial memiliki tugas utama merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan perencanaan, melaksanakan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat dan penanganan fakir miskin di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan urusan sosial dibagi ke dalam prioritas kerja teknis pada masing-masing bidang melalui seksi-seksi di bawahnya dengan urutan sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi Sosial: Memprioritaskan rehabilitasi dasar bagi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta gelandangan dan pengemis.
  2. Perlindungan & Jaminan Sosial: Fokus pada perlindungan korban bencana alam, bencana sosial, keluarga miskin, serta penyaluran bantuan sosial.
  3. Penanganan Fakir Miskin: Menitikberatkan pada validasi data kemiskinan, bantuan rumah tidak layak huni, dan peningkatan usaha kesejahteraan sosial keluarga miskin.
  4. Pemberdayaan Sosial: Mengutamakan pengembangan potensi sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian nilai kepahlawanan, serta restorasi sosial.
  5. Tata Kerja: Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan peralihan yang wajib diperhatikan:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada struktur organisasi lama tetap melaksanakan tugasnya hingga proses penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Dinas dapat membentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu yang aturan rincinya akan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.