| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 91 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL |
Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perubahan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021. Melalui aturan ini, status dan struktur internal Dinas Sosial dipertegas sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dokumen ini merinci struktur organisasi Dinas Sosial yang terdiri dari beberapa elemen penting sebagai berikut:
Secara teknis, Dinas Sosial memiliki tugas utama merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan perencanaan, melaksanakan rehabilitasi sosial, perlindungan, jaminan bantuan sosial, serta pemberdayaan masyarakat dan penanganan fakir miskin di wilayah Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan urusan sosial dibagi ke dalam prioritas kerja teknis pada masing-masing bidang melalui seksi-seksi di bawahnya dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan peralihan yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.