Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 7

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT- Laboratorium Lingkungan

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dinas di bidang lingkungan hidup serta menindaklanjuti pedoman dari kementerian terkait klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kerangka organisasi dan kedudukan hukum lembaga dengan poin-poin sebagai berikut:

  • UPTD Laboratorium Lingkungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional di bawah dinas.
  • Susunan organisasi lembaga terdiri atas:
    1. Kepala UPTD sebagai pimpinan tertinggi;
    2. Sub Bagian Tata Usaha sebagai unsur pembantu pimpinan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional yang didasarkan pada keahlian tertentu.
  • Lembaga ini dipimpin oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari UPTD ini adalah memberikan pelayanan teknis berupa pengujian kualitas lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, diatur ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan bahan kebijakan teknis operasional sebagai dasar tindakan.
  2. Pelaksanaan penatausahaan yang mencakup administrasi keuangan, barang, kepegawaian, hingga pengelolaan kerumahtanggaan.
  3. Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di internal maupun eksternal unit kerja.
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  5. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja yang ada secara mandiri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Unit laboratorium yang sudah terbentuk sebelum peraturan ini ada tetap menjalankan tugasnya sampai penataan organisasi yang baru selesai dilaksanakan.
  • Kepala UPTD dilarang membiarkan penyimpangan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi pelanggaran oleh bawahan.
  • Dengan berlakunya aturan ini, Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.