| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT- Laboratorium Lingkungan |
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dinas di bidang lingkungan hidup serta menindaklanjuti pedoman dari kementerian terkait klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dokumen ini menetapkan kerangka organisasi dan kedudukan hukum lembaga dengan poin-poin sebagai berikut:
Prioritas utama dari UPTD ini adalah memberikan pelayanan teknis berupa pengujian kualitas lingkungan hidup. Dalam pelaksanaannya, diatur ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.