Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 7

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT- Laboratorium Lingkungan

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tugas Dinas Lingkungan Hidup dan merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi yang baru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab manajerial dalam unit laboratorium tersebut, yang terdiri dari beberapa unsur penting:

  • Kepala UPTD: Pemimpin unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Sub Bagian Tata Usaha: Unsur pembantu pimpinan yang menangani urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, administrasi umum, dan rumah tangga.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Tenaga profesional yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kualitas Lingkungan Hidup dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan unit laboratorium.
  2. Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan teknis operasional.
  3. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional di lapangan maupun di dalam laboratorium.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan larangan administratif yang wajib diketahui:

  • Ketentuan Peralihan: UPTD yang telah dibentuk sebelum adanya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan penataan organisasi sesuai aturan yang baru.
  • Larangan Penyimpangan: Kepala unit wajib melakukan pengawasan ketat terhadap bawahan dan mengambil tindakan tegas jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.
  • Pencabutan Aturan: Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016 secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.