| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT- Laboratorium Lingkungan |
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tugas Dinas Lingkungan Hidup dan merupakan tindak lanjut dari peraturan tingkat pusat mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut aturan lama guna menyesuaikan dengan klasifikasi dan kebutuhan organisasi yang baru.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab manajerial dalam unit laboratorium tersebut, yang terdiri dari beberapa unsur penting:
Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kualitas Lingkungan Hidup dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan larangan administratif yang wajib diketahui:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.