Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 7

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPT- Laboratorium Lingkungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelayanan teknis di bidang lingkungan hidup dan merupakan tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Pembentukan unit organisasi khusus bernama UPTD Laboratorium Lingkungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Struktur organisasi terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas utama UPTD adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam memberikan pelayanan Pengujian Kualitas Lingkungan Hidup.
  • Fungsi UPTD meliputi penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan teknis operasional, urusan ketatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan langkah teknis yang diatur sebagai berikut:

  1. Sub Bagian Tata Usaha diprioritaskan untuk mengelola administrasi internal yang mencakup penatausahaan keuangan, barang, kepegawaian, administrasi umum, serta rumah tangga.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dibentuk berdasarkan kebutuhan keahlian dan keterampilan tertentu yang jumlahnya ditentukan berdasarkan beban kerja.
  3. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara wajib dalam setiap pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar unit kerja.
  4. Kepala UPTD wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, serta melakukan pengawasan kepada bawahan untuk mencegah penyimpangan.
  5. Setiap pimpinan unit wajib menyelenggarakan rapat berkala dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara rutin dan tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan larangan sebagai berikut:

  • Ketentuan Peralihan: UPTD yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku diperintahkan untuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan selesainya penataan organisasi yang baru sesuai standar peraturan ini.
  • Larangan/Pencabutan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Segala penyimpangan dalam pelaksanaan tugas harus segera ditindaklanjuti oleh pimpinan unit melalui langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.