| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPT- Laboratorium Lingkungan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelayanan teknis di bidang lingkungan hidup dan merupakan tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional mengenai pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2016.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup hal-hal berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas dan langkah teknis yang diatur sebagai berikut:
Peraturan ini memuat aturan peralihan dan larangan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.