Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 111 Tahun 2021 menetapkan dasar hukum mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama guna melaksanakan ketentuan mengenai perangkat daerah dan memastikan efektivitas kegiatan teknis operasional di bidang lingkungan hidup.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini merinci pembentukan dua unit teknis utama dengan struktur organisasi yang seragam, yang meliputi:

  • UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan: Bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam pengelolaan sampah dan pemeliharaan taman.
  • UPTD Laboratorium Lingkungan: Bertugas melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan hidup.

Secara struktur, UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Organisasi di dalamnya terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, UPTD diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan tata kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional sesuai bidang tugas masing-masing UPTD.
  2. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional, termasuk koordinasi dan fasilitasi di lapangan.
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan yang mencakup pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta barang milik daerah.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik dalam lingkungan internal maupun hubungan antar-satuan organisasi.
  5. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan sebagai bahan evaluasi kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus terkait pengawasan dan masa peralihan organisasi:

  • Pimpinan unit wajib melakukan pengawasan terhadap bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN yang bertugas sebelum berlakunya aturan ini tetap menjalankan fungsinya namun wajib menyesuaikan dengan struktur yang baru.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2018 dan Nomor 07 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.