Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas dan sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan daerah mengenai susunan perangkat daerah, guna meningkatkan efektivitas pelayanan bidang lingkungan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur dan landasan operasional bagi unit teknis di bawah dinas terkait. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan dua unit kerja spesifik yakni UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan serta UPTD Laboratorium Lingkungan.
  • Struktur organisasi standar yang terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok Jabatan Fungsional.
  • Penegasan kedudukan UPTD yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Pengaturan mekanisme kerja yang mewajibkan pimpinan unit untuk melakukan pengawasan melekat dan koordinasi berkala kepada bawahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan tugas dan fungsi teknis dibagi berdasarkan spesialisasi masing-masing unit dengan prioritas sebagai berikut:

  1. UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan diprioritaskan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah, pelayanan kebersihan publik, serta penataan dan pemeliharaan taman daerah.
  2. UPTD Laboratorium Lingkungan diprioritaskan pada pelaksanaan pengujian teknis terhadap parameter kualitas lingkungan hidup untuk mendukung data pengawasan lingkungan.
  3. Penerapan prinsip kerja koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam setiap pelaksanaan tugas baik di internal unit maupun antar-instansi.
  4. Penyampaian laporan kinerja wajib dilakukan secara berkala dan tepat waktu oleh Kepala UPTD kepada Kepala Dinas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan pembatalan aturan sebelumnya yang mengikat sebagai berikut:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN yang telah bertugas sebelum berlakunya peraturan ini tetap menjalankan fungsinya namun diwajibkan segera menyesuaikan diri dengan tata kerja baru.
  • Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2018 dan Nomor 07 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur objek serupa.
  • Pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan beban kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.