| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas dan sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan daerah mengenai susunan perangkat daerah, guna meningkatkan efektivitas pelayanan bidang lingkungan di wilayah tersebut.
Peraturan ini menetapkan struktur dan landasan operasional bagi unit teknis di bawah dinas terkait. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Fokus pelaksanaan tugas dan fungsi teknis dibagi berdasarkan spesialisasi masing-masing unit dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan pembatalan aturan sebelumnya yang mengikat sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.