Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup serta sebagai penyesuaian terhadap perubahan perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan dua unit pelaksana teknis utama, yaitu UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan serta UPTD Laboratorium Lingkungan.
  • Kedudukan UPTD berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui koordinasi Sekretaris.
  • Struktur organisasi pada masing-masing unit terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas utama UPTD mencakup pelaksanaan teknis operasional di bidang kebersihan, pengelolaan sampah, pemeliharaan taman, serta pengujian kualitas lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis operasional yang spesifik pada bidang pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan.
  2. Penerapan mekanisme koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam setiap tata kerja organisasi baik internal maupun eksternal.
  3. Pemberian layanan teknis operasional melalui pengujian parameter kualitas lingkungan hidup oleh laboratorium yang tersertifikasi.
  4. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah yang terpusat pada Subbagian Tata Usaha di setiap unit.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kepala unit dilarang mengabaikan penyimpangan bawahan dan wajib melakukan pengawasan serta bimbingan rutin melalui rapat berkala.
  • Terdapat Ketentuan Peralihan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk menyesuaikan tugasnya dengan regulasi baru ini tanpa menghentikan pelayanan yang sedang berjalan.
  • Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 06 Tahun 2018 dan Nomor 07 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur unit terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.