| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 111 Tahun 2021 menetapkan dasar hukum mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama guna melaksanakan ketentuan mengenai perangkat daerah dan memastikan efektivitas kegiatan teknis operasional di bidang lingkungan hidup.
Regulasi ini merinci pembentukan dua unit teknis utama dengan struktur organisasi yang seragam, yang meliputi:
Secara struktur, UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Organisasi di dalamnya terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu.
Dalam menjalankan operasionalnya, UPTD diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan tata kerja sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus terkait pengawasan dan masa peralihan organisasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.